Apalagi kegiatan lainnya di Ditjen Perikanan Tangkap untuk mendukung pilar kedaulatan? Bagaimana dengan kerjasama internasional? Bagaimana dengan produksi tuna kita?
DJPT: Indonesia terus berperan aktif dalam organisasi perikanan regional (RFMO) seperti IOTC (Indian Ocean Tuna Commission), CCSBT (Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna), WCPFC (Western Central Pacific Fisheries Commission) dan IATTC (Inter-Atlantic Tropical Tuna Commission) untuk memperjuangkan kepentingan Indonesia dalam pemanfaatan secara berkelanjutan dari sumber daya ikan yang beruaya jauh seperti tuna, tongkol, dan cakalang (TTC).
Selama 5 tahun terakhir (2014-2018) rata-rata produksi tuna Indonesia secara keseluruhan mencapai 689.513 ton. Indonesia juga berhasil terus mempertahankan posisinya sebagai penghasil tuna terbesar di Dunia.
Dari Sisi Kinerja Ekspor TTC Indonesia pada Periode 2015-2018 meningkat rata-rata 7,25 persen per tahun. Bahkan Nilai ekspor TTC tahun 2018 sudah di atas nilai ekspor TTC tahun 2014 sebesar 3,10 persen.
Peningkatan nilai, ekspor tuna ini dipicu oleh komoditas ekspor tuna olahan, terutama komoditas tuna filet 28,16 persen per tahun dengan harga rata-rata 7,15 dollar AS per kilogram dibandingkan dengan produk tuna lainnya, seperti segar (4,40 dollar AS per kg), beku (2,42 dollar AS per kg) dan kaleng (4,4 dollar AS per kg).
Demikian halnya dari sisi peningkatan persyaratan pasar internasional, pada tahun 2018 untuk pertama kali produk tuna Indonesia mendapatkan pengakuan internasional dalam bentuk Sertifikat MSC Eco-Label kepada Perusahaan PT Citra Raja Ampat.
Hal ini membuktikan bahwa pengelolaan tuna di Indonesia sudah diakui pengelolaannya secara internasional dan dapat memenuhi prinsip-prinsip berkelanjutan yang telah ditetapkan di tingkat regional (RFMOs) maupun internasional.
Sudah ada 9 perusahaan lagi yang saat ini dalam proses untuk mendapatkan pengakuan serupa. Di samping itu, melalui FAIR TRADE, produk perikanan tuna yang dihasilkan oleh para nelayan skala kecil, antar lain nelayan di Pulau Seram sudah mampu menembus pasar AS.
Selama tiga tahun berturut-turut tingkat kepatuhan Indonesia di IOTC meningkat dari 64 persen (2016), 73 persen (2017) dan 77 persen (2018), sedangkan di WCPFC meningkat dari 61 persen (2016) menjadi 81 persen (2017). Peningkatan ini merupakan upaya keras KKP untuk mematuhi resolusi yang tertuang dalam Conservation and Management Measures pada semua jenis komoditi tuna.
Keberhasilan ini juga menunjukan bahwa Pelaku Usaha Perikanan Tuna Indonesia semakin taat hukum dalam melaporkan hasil tangkapan.
Dalam Sidang IOTC 2019 tahun ini, Delegasi Indonesia turut aktif memperjuangkan keberlanjutan perikanan Tuna di Indian Ocean, antara lain berhasil mempejuangkan agar Drifting Fish Agregating Device (DFAD) yang selama ini banyak dipergunakan oleh Kapal Purse Seine Uni Eropa, Korea dan China yang beroperasi di Samudera Hindia dapat dikurangi jumlahnya dan secara bertahap dihapuskan.
Mengingat DFAD ini dapat menghalangi migrasi ke wilayah perairan kepulauan dan diketahui bahwa selat, serta perairan kepulauan Indonesia merupakan tempat migrasi tuna — dan terindikasi sebagai salah satu wilayah spawning stock tuna.
Di samping itu, Indonesia juga aktif menjadi tuan rumah dari pertemuan-pertemuan internasional seperti rangkaian persidangan RFMO, inisiator dan pelaksana Bali Tuna Conference (BTC) dan Our Ocean Conference yang telat mendapatkan pengakuan intenasional akan sumbangsihnya dalam menjaga sumberdaya perikanan dunia.
Dalam kaitan dengan RFMO tersebut, Indonesia telah menyusun harvest strategi untuk perikanan tuna tropis di perairan kepulauan yang kompatibel dengan ketentuan RFMO. Indonesia juga telah meratifikasi Port State Measures Agreement FAO dan telah mempersiapkan aturan nasional untuk dilaksanakan di pelabuhan-pelabuhan perikanan yang ditunjuk.
Instrumen-instrumen ini penting untuk diadopsi di level nasional sebagai prasyarat ketentuan pasar dan turut andilnya Indonesia dalam ikut mengendalikan pemanfaatan perikanan tuna regional sesuai dengan prinsip yang berkelanjutan.
Bagaimana dengan kerja sama internasional lainnya di bidang perikanan? Apakah Indonesia juga aktif?
DJPT: Indonesia juga aktif dalam forum kerja sama internasional, baik bilateral maupun multilateral dalam pemberantasan praktik IUU Fishing sebagai upaya mengamankan sumberdaya kelautan dan perikanan.
Dalam rangka mewujudkan pembangunan perikanan yang berdaulat, Indonesia berpartisipasi aktif dalam pembahasan isu subsidi perikanan di WTO dengan mengedepankan kepentingan nasional, yaitu menjaga keberlanjutan perikanan bagi nelayan kecil serta sumber daya ikan di ZEE Indonesia.
Di tingkat regional ASEAN, Indonesia berhasil menghadang usulan Thailand untuk membentuk ASEAN Common Fisheries Policy (ACFP) yang membolehkan satu negara menangkap ikan di perairan negara lain.
Indonesia berpandangan bahwa usulan tersebut berpotensi mengancam kedaulatan perikanan nasional Indonesia. Sehingga Indonesia mengusulkan perubahan ACFP menjadi ASEAN General Fisheries Policy (AGFP) yang hanya merupakan dokumen kebijakan yang bersifat umum dan dapat diterima oleh ASEAN Member States (AMS).*
Bahan ini dari Frequently Asked Question (FAQ) Pembangunan Perikanan Tangkap. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Kementerian Kelautan dan Perikanan. Juli, 2019.
