Jakarta – Mengantisipasi penularan wabah virus corona, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kewaspadaan terhadap penyakit pneumonia.
Surat edaran ini dikeluarkan KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) kepada seluruh satuan kerja (Satker) di exit/entry point, baik bandara, pelabuhan, hingga pos lintas batas negara (PLBN). Surat Edaran Kepala BKIPM bernomor SE No.276/BKIPM/I/2020.
Kepala BKIPM Rina dalam surat edaran tertanggal 24 Januari 2020 meminta seluruh Satker BKIPM berkoordinasi dengan unsur-unsur Bea Cukai, Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Badan Karantina Pertanian, Keamanan Bandara/Pelabuhan (CIQS), Otoritas Penerbangan dan Pelayaran, serta Perusahaan Penerbangan/Pelayaran setempat guna mencegah masuk dan tersebarnya penyakit tersebut. Koordinasi dilakukan lintas kementerian dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan.
Rina meminta petugas meningkatkan kewaspadaan dalam pemeriksaan khususnya terhadap penerbangan/pelayaran yang berasal/terkoneksi langsung dengan Tiongkok dan negara-negara lain yang dicurigai terkena wabah. Petugas BKIPM di lapangan pun dalam melaksanakan tugas diminta untuk menaati rambu-rambu upaya pencegahan yang diterbitkan WHO, yaitu WHO advice for international travel trade in relation to the outbreak of pneumonia caused by a new corona virus in China.
Menurut Rina, pihaknya akan memastikan daftar ikan yang diimpor dari negara terjangkit sehat dan aman dikonsumsi. Pengujian ini perlu segera dilakukan terhadap ikan yang kemungkinan terpapar virus corona.
Apabila telah dipastikan ikan sebagai media pembawa virus corona, BKIPM akan menghentikan sementara impor ikan dari negara-negara yang dicurigai terkena wabah.
“BKIPM akan meminta konfirmasi dari Otoritas Kompeten Tiongkok atau General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC) terkait langkah pencegahan yang dilakukan. Kita juga akan mewajibkan GACC memastikan produk dari Tiongkok sudah diuji dan bebas virus corona,” kata Rina.
Rina mengatakan, BKIPM juga meminta GACC menginformasikan peta dan data penyebaran virus corona pada produk perikanan di Tiongkok, terutama di Wuhan dan radius 20 km.
Perlu diketahui, uji virus corona pada produk pertanian sedang didiskusikan oleh Balai Besar Penelitian Veteriner (Balitvet) Kementerian Pertanian. Sementara pada produk perikanan, Balai Uji Standar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BUSKIPM) telah berkoordinasi dengan Lembaga Eijkman serta laboratorium terkait lainnya dalam uji virus corona ini. Lembaga Eijkman merupakan suatu lembaga penelitian yang meneliti penyakit-penyakit menular dan zoonosis (dapat menginfeksi manusia).
Hasil koordinasi mengindikasikan bahwa pengujian virus corona dengan sampel produk perikanan/ikan sangat mungkin dilaksanakan. Namun tentunya memerlukan persiapan-persiapan teknis sehingga mendapatkan hasil yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Sejauh ini apabila diperlukan, maka untuk produk perikanan, uji virus corona diusulkan melalui sampel lendir ikan karena sebagai indikator kontaminasi.
BKIPM juga telah mengundang ahli virologi dari Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Profesor R. Wasito yang telah meneliti virus corona sejak tahun 1989 di Michigan State University, Amerika Serikat. Merujuk kepada keterangan Profesor Wasito, selama ini belum ada studi yang menguatkan infeksi virus corona pada ikan dan bersifat zoonosis.
Virus corona yang menyerang manusia sangat besar kemungkinan berasal dari virus corona pada mamalia yang mengalami mutasi.
Hal tersebut senada dengan rilis terbaru penelitian tentang 2019-nCov oleh ahli dari Jerman yang mengemukakan adanya kedekatan kekerabatan antara Wuhan virus corona (2019-nCov) dengan virus corona pada kelelawar.*
