Darilaut – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan bongkar muat ikan di laut atau alih muatan (transhipment) dengan dua kapal ikan asing.
Kapal pengangkut ikan Indonesia tersebut juga diduga menyuplai bahan bakar minyak (BBM) solar, serta perbudakan atau human trafficking.
Penangkapan dilakukan Kapal Pengawas Orca 06 milik KKP di Laut Arafura, Maluku, Wilayah Pengelolaan Perikanan 718 setelah bongkar muat ikan di laut atau alih muatan (transhipment) dengan dua kapal ikan asing (KIA).
“Atas kasus ini, terdapat tiga masalah yang terungkap. Pertama menyuplai BBM, kedua KII pengangkut menerima ikan dari KIA yang notabene ilegal dan terakhir adanya perbudakan atau human trafficking,” kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) mengutip siaran pers KKP Rabu (17/4).
”Ini kasus extraordinary, Pak Menteri memerintahkan untuk mengembangkan kasus tersebut dan mengusut tuntas sampai keakar-akarnya.”
Saat memimpin langsung proses pengamanan kapal dengan inisial KM MUS di Tual, Selasa (16/4), Ipunk menjelaskan bahwa kami mendapat perintah dari Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono pihaknya mendapatkan laporan ada kapal ikan asing melakukan aktivitas penangkapan ikan di WPPNRI 718.
Dengan adanya perintah tersebut, kata Ipunk, PSDKP langsung menyusun strategi rencana operasi dengan melibatkan kapal pengawas perikanan Orca 04, 05, 06, Paus 01 dan pesawat airborne surveillance untuk melaksanakan operasi yang terbagi dalam beberapa sektor.
Dalam pelaksanaan, menurut Ipunk, kapal patroli mendapat informasi adanya kapal ikan Indonesia sebagai pengangkut telah melakukan alih muat pemindahan ikan dari kapal ikan asing.
Nama kapal kemudian dilacak melalui VMS Pusdal (Pusat Pengendalian) PSDKP. Dari hasil pelacakan, diperoleh posisi kapal. Selanjutnya, Orca 06 langsung mengcegat kapal pengangkut tersebut hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan.
KP Orca 06 berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan Indonesia KM MUS pada Minggu dini hari, tepatnya tanggal 14 April 2024 di Laut Arafura, Maluku. Dengan titik koordinat 05° 30.422″ LS – 133° 59.005″ BT.
Hasil pemeriksaan awal, nakhoda sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun petugas melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ponsel dari ABK.
Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan foto-foto dan video hasil transhipment antara kapal pengangkut dengan kapal ikan asing.
Dengan adanya hasil video tersebut akhirnya nahkoda mengakui perbuatannya telah menerima muatan ikan dari kapal asing tersebut sejumlah 100 ton, kata Ipunk.
Selanjutnya, KM MUS berserta ABK dikawal ke PSDKP Tual. Nakhkoda dibawa ke Orca 06 untuk menunjukkan area operasi aktivitas penangkapan ikan kapal asing tersebut.
Ketika KM MUS sampai di Tual, Pengawas PSDKP memeriksa ABK dan muatan kapal, ditemukan adanya 9 ton solar di dalam palka.
Di sisi lain ada 100 ton ikan dari kapal asing yang dimuat kapal MUS yang sudah dilakukan selama 5 hari berturut. Dengan membawa BBM Solar sebanyak 150 ton dan 58 ABK yang akan didistribusikan ke kapal ikan asing RZ 03 dan 05 yang tidak memiliki izin.
Terkait BBM solar, kata Ipunk, pihaknya melakukan pemeriksaan di ruang kemudi. Kemudian memperoleh data dari satu buku catatan manual saat penggeledahan, tercatat ada 870 drum atau sejumlah 150 ton BBM solar yang ada di palka.
Sebagian sudah disuplai ke kedua kapal asing dan beberapa kapal mitranya sehingga tertinggal 9 ton yang masih berada di palka.
Ipunk mengatakan, dari hasil pemeriksaan baru 40 ton BBM solar yang dipindahkan dari total BBM Solar yang berada pada KM MUS sebanyak 110 Ton.
PSDKP, kata Ipunk, masih beroperasi di laut untuk mengejar kapal ikan asing RZ 03 dan 05. Ke depan diharapkan tidak ada lagi kapal Indonesia yang mau kerja sama dengan kapal asing ilegal.
