KKP melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di perairan Pulau Rupat.
Berdasarkan pengumpulan bahan dan keterangan yang telah dilakukan diketahui bahwa kegiatan penambangan ini tidak dilengkapi dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam pengelolaan ruang laut.
Pulau Rupat merupakan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) sehingga izin pemanfaatannya seharusnya dari Pemerintah Pusat.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf, mengatakan, jajarannya segera menindaklanjuti perintah dari Dirjen PSDKP untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir yang diduga melanggar hukum tersebut sebagai upaya mencegah kerusakan lebih lanjut.
Halid menjelaskan bahwa setelah dilaksanakan koordinasi dengan Komandan Pangkalan PSDKP Belawan maka KP Hiu 01 segera digerakkan dan menemukan posisi kapal penambangan pasir berada pada koordinat 02° 4.911′ Lintang Utara, 101° 27.191′ Bujur Timur.





Komentar tentang post