Terhitung sejak Januari hingga saat ini, KKP berhasil menangkap 55 kapal ikan asing terdiri dari 20 kapal Malaysia, 19 kapal Vietnam, 15 kapal Filipina, dan 1 kapal Panama.
Sementara rumpon ilegal nelayan Filipina yang telah ditertibkan KKP sejak Januari hingga 21 November 2019, sebanyak 116. Selain itu, terdapat 5 rumpon ilegal milik nelayan Malaysia yang juga ditertibkan selama 2019.*
Halaman 3 dari 3





Komentar tentang post