Sebelumnya, pada Sabtu (16/11), Kapal Pengawas Perikanan milik KKP menangkap 1 kapal ikan asal Filipina. “Kapal ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015 yang dinakhodai oleh Aldi Firmansyah,” kata Agus.
Kapal yang ditangkap dengan nama FBca FJ-RR Four Brother dengan alat tangkap tuna-handline, dan diawaki oleh 3 orang berkewarganegaraan Filipina.
“Saat ditangkap, terdapat sekitar 200 kg ikan tuna di atas kapal,” ujar Agus.
Selain itu, juga diamankan 2 (dua) unit perahu kecil (ketinting) yang merupakan satu kesatuan dengan kapal yang ditangkap.
Menurut Agus, pelanggaran yang dilakukan yaitu menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan, dan diduga melanggar Undang-undang 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 45/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Selanjutnya, kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Selama 2019
Upaya penangkapan kapal ikan asing merupakan aksi nyata KKP yang terus berkomitmen untuk memberantas illegal fishing. Penangkapan tersebut menambah jumlah kapal ikan asing yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga 18 November 2019.





Komentar tentang post