KLHK Melepas Siamang, Kukang dan Kucing Hutan di Sungai Penuh

Siamang (Symphalagus syndactylus) yang dilepas kembali di areal Resort Sungai Penuh wilayah Taman Nasional Kerinci Seblat, Selasa (22/6). FOTO: KLHK

Darilaut – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil melakukan pelepasliaran satwa liar kembali ke habitatnya. Lokasi ini berada di areal Resort Sungai Penuh wilayah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Selasa (22/6).

Satwa-satwa yang dilepasliarkan terdiri dari tiga ekor Siamang (Symphalagus syndactylus), dua ekor Kukang (Nycticebus coucang), satu ekor Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis), serta satu ekor Tapir (Tapirus indicus) yang merupakan hasil penyerahan warga Jambi yang telah direhabilitasi di Tempat Penyelamatan Satwa (TPS) Balai KSDA Jambi.

Terdapat pula 20 ekor Burung Murai Batu (Copsychus malabaricus) merupakan hasil dari penangkaran binaan Balai KSDA Jambi.

Kegiatan ini dalam rangkaian peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (road to HKAN) ini,

Kepala Balai KSDA Jambi, Rahmad Saleh, mengatakan seluruh rangkaian tahapan kegiatan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku serta pemeriksaan medis dengan tetap mengikuti teknis pelepasliaran di masa pendemi COVID-19. Satwa-satwa liar tersebut juga dinyatakan sehat serta layak untuk dilepasliarkan.

Menurut Rahmad, sebelum dilepasliarkan, satwa-satwa menjalani proses habituasi terlebih dahulu di lokasi pelepasliaran. Hal ini merupakan upaya untuk memperkenalkan habitat baru kepada satwa- satwa liar tersebut di alam sebelum akhirnya dilepasliarkan.

Menurut Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Anang Sudarna, pelaksanaan kegiatan pelepasliaran satwa yang mengambil tema “Living In Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara”.

Kegiatan ini dapat menjadi langkah awal yang baik dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi media untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan terkait perlindungan habitat dan satwa Indonesia, serta meningkatkan partisipasi dan peran aktif masyarakat terhadap upaya keanekaragaman hayati di Indonesia.

Badan konservasi dunia, The International Union for Conservation of Nature (IUCN), memasukan Siamang, Kukang, dan Tapir dalam Status Endangered (EN) atau terancam punah.

Untuk Kucing Hutan serta Burung Murai Batu masuk ke Least Concern (LC) atau beresiko rendah. CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora) memasukan Siamang (Symphalagus syndactylus), Kukang (Nycticebus coucang), dan Tapir (Tapirus indicus) ke dalam apendix I serta Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis) ataupun Burung Murai Batu (Copsychus malabaricus) ke dalam apendiks II.

Exit mobile version