Darilaut – Tim Operasi Gabungan Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA), Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengamankan empat unit Ekskavator di lokasi penambangan emas di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Tim menemukan aktivitas ilegal penambangan emas yang menggunakan empat unit Ekskavator tersebut di areal yang berbatasan dengan hutan lindung KPH Gunung Dako dan berhasil mengamankan barang bukti empat unit Ekskavator.
Pada saat yang sama, tim bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli dan jajaran, berhasil mengamankan pemilik dan pemodal kegiatan penambangan ilegal berinisial SH.
Tim operasi gabungan membawa empat Ekskavator untuk disimpan dan diamankan di kantor KPH Gunung Dako.
Operasi Gabungan Penyelamatan Sumber Daya Alam di wilayah Kabupaten Tolitoli, khususnya di Dusun Malempa, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, berlangsung pada Selasa (9/10).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan emas. Mendapat informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menindaklanjuti laporan tersebut dengan membentuk Tim Operasi Gabungan Penyelamatan SDA.
Selanjutnya pemilik eksavator tersebut, diserahkan kepada Penyidik untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, mengatakan, akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang turut menampung hasil tembang emas ilegal tersebut.
Sebelumnya kasus-kasus tambang ilegal seperti ini, mendapat perhatian dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Masyarakat.
“Kami sudah mendapatkan perintah dari Dirjen Gakkum KLHK agar berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera, terutama terhadap penerima manfaat utama (beneficiary ownership) dari kejahatan ini,” ujar Aswin.
Setelah melakukan gelar perkara, Penyidik menaikkan status SH sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 109 huruf a Jo Pasal 24 ayat (5) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Pasal 22 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). Selanjutnya tersangka dititipkan di Lapas Kelas II Tolitoli.
Dalam beberapa tahun terakhir, Gakkum KLHK telah melakukan 2.057 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan liar dan TSL serta membawa 1.490 kasus ke pengadilan (P-21).
