Koalisi: Kasus Kekerasan Berbasis Gender di Lingkungan Penyelenggara Pemilu Meningkat

Ilustrasi. GAMBAR: RUMAHPEMILU.ORG

Darilaut – Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) mencatat kecenderungan kasus kekerasan berbasis gender di lingkungan penyelenggara pemilu telah meningkat tajam.

Pada periode tahun 2017-2022, terjadi 25 kasus kekerasan seksual yang ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kemudian pada tahun 2022-2023, terdapat 4 kasus.

Sedangkan ”Pada tahun 2023 meningkat tajam sebanyak 54 perbuatan asusila dan pelecehan seksual yang dilaporkan ke DKPP,” kata Koalisi melalui siaran pers, Jumat (5/7).

Berbagai kasus tersebut terdiri atas pelecehan, intimidasi, diskriminasi, narasi seksis terhadap calon perempuan, kekerasan fisik, ”hingga kekerasan seksual di ranah privat maupun publik.”

Bahkan berdasarkan temuan dari Kalyanamitra, misalnya terdapat pemaksaan perkawinan dengan motif kepentingan pemilu terjadi di Sulawesi Selatan.

Dengan eskalasi kasus yang semakin meningkat, Koalisi menilai bahwa putusan DKPP yang memberikan sanksi pemberhantian tetap terhadap Hasyim Asy’ari sebagai ketua dan anggota KPU periode 2022-2027, sebagai langkah tegas, sekaligus sinyal yang kuat untuk terus mengukuhkan dan menjaga konsistensi perlindungan perempuan dalam pemilu.

Putusan ini, menurut Koalisi, harus menjadi preseden ke depan untuk ditegakkan secara konsisten bahwa tidak ada impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya pada ranah pemilu.

”Paradigma ini penting agar tidak mengendorkan semangat perempuan untuk menjadi subyek penting dalam aktivitas pemilu di Indonesia baik sebagai pemilih, penyelenggara, maupun peserta,” kata Koalisi.

Koalisi mendesak ”DKPP untuk menerapkan sanksi optimal berupa pemberhentian tetap terhadap pelanggaran etika berupa kekerasan terhadap perempuan ataupun dalam bentuk tindakan lain yang serupa dengan kasus Hasyim Asy’ari,” kata Koalisi, baik terhadap pengaduan yang saat ini sedang berproses di DKPP ataupun atas adanya potensi pelanggaran serupa di masa datang.

Ketegasan dan konsistensi DKPP sangat dibutuhkan agar menjadi efek jera, serta mencegah replikasi terjadinya pelanggaran serupa oleh penyelenggara pemilu yang lain, kata Koalisi.

Berdasarkan studi yang telah dirilis Kalyanamitra pada 24 Juni 2024, ditemukan bahwa faktor dan akar kekerasan berbasis gender dalam Pemilu 2024 adalah adanya ideologi patriarki dan norma gender, stereotip gender, ketimpangan relasi kekuasaan, kurangnya kesadaran dan pendidikan, kurangnya regulasi dan perlindungan, serta impunitas.

Hal tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemilu memang berpotensi menjadi ruang yang rawan bagi perempuan. Dalam suatu sistem pemilu, adanya hierarki antar penyelenggara, serta posisi timpang antara penyelenggara dengan para pihak yang terlibat dalam pemilu dapat membentuk suatu posisi relasi kuasa. Posisi tersebut membuat penyelenggaraan pemilu menjadi satu potensi tempat terjadinya kekerasan berbasis gender.

Koalisi mengapresiasi DKPP atas putusan tegas memberhentikan Hasyim Asy’ari karena terbukti melakukan tindakan asusila serta menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

”Sanksi pemberhentian tetap adalah keputusan terbaik untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan menjadi pesan yang tegas bahwa tidak ada ruang ataupun toleransi bagi pelaku untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilu di Indonesia,” kata Koalisi.

Dalam Putusan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 terbukti bahwa terdapat relasi kuasa antara Pengadu dan Teradu sehingga terjadi hubungan yang tidak seimbang. Kondisi ini merugikan Pengadu selaku perempuan karena berada pada posisi yang tidak dapat menentukan kehendak secara bebas dan logis.

Alhasil, Teradu bisa melakukan kekerasan terhadap korban dengan memaksa dan menjanjikan sesuatu yang melanggar integritas dan profesionalitas sebagai ketua sekaligus anggota KPU.

DKPP menegaskan bahwa Hasyim Asy’ari selaku Teradu telah menggunakan pengaruh, kewenangan, jabatan, dan fasilitas negara untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Selain itu, Teradu telah memanfaatkan berbagai situasi dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU dalam melakukan tindakan yang memaksa dan menjanjikan sesuatu dalam hal melakukan tindakan asusila. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan huruf d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, masing-masing: Mike Verawati Tangka (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, KPI), Listyowati (Yayasan Kalyanamitra), Iwan Misthohizzaman (Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development, INFID), Hadar Nafis Gumay (Direktur Eksekutif NETGRIT), Khoirunnisa Nur Agustyati (Direktur Eksekutif Perludem), Titi Anggraini (Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia – MPI dan Dosen Pemilu FHUI), Egi Primayogha (Kadiv Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, ICW), Wirdyaningsih (Dosen FHUI dan Anggota Bawaslu 2008-2012),  Wahidah Suaib (Maju Perempuan Indonesia – MPI dan Anggota Bawaslu 2008-2012 ), Valentina Sagala (Ketua Dewan Pendiri Institut Perempuan) dan Intan Bedisa (Communication International NGO Forum on Indonesian Development, INFID).

Exit mobile version