Darilaut – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
DKPP mengabulkan pengaduan pengadu CAT untuk seluruhnya dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Rabu (3/7).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito, saat sidang pembacaan putusan.
Dalam putusan bernomor 90-PKE-DKPP/V/2024, DKPP memutuskan Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan.
DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Putusan ini berdasarkan rapat pleno enam anggota DKPP, yakni Heddy Lugito selaku ketua merangkap anggota, serta J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota.
Pleno pertama pada hari Selasa 11 Juni, pleno kedua pada hari Rabu 12 Juni, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu 3 Juli 2024.
Salinan putusan menjelaskan bahwa pengadu adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Belanda yang beralamat di Rotterdam. Selama ini pengadu telah beberapa kali berkontribusi sebagai penyelenggara pemilu, sejak tahun 2014 dan tahun 2019.