Darilaut – Riset terbaru menemukan hukum konservasi di Indonesia dilaksanakan secara diskriminatif, lebih khusus lagi terhadap komunitas masayarakat adat. Hukum hanya mengakui adat di bawah kendali negara.
Padahal, hukum yang berlaku di kampung nelayan Lamalera, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memenuhi prinsip-prinsip tata kelola sumber daya bersama yang berkelanjutan belum sepenuhnya diintegrasikan.
Kebijakan konservasi seringkali mengkriminalisasi praktik masyarakat adat ketika norma negara dan global mengabaikan kosmologi lokal.
Studi di Lamalera yang dilakukan Alexander Aur, Yohanes Budi Widianarko, dan Yustina Trihoni Nalesti Dewi dari Universitas Katolik Soegijapranata, menunjukkan bahwa konservasi paus yang berkelanjutan dan tata kelola kelautan yang adil di Laut Sawu hanya dapat dicapai melalui kerangka hukum plural yang berlandaskan keadilan lingkungan.
Di Lamalera, terdapat komunitas penangkap paus secara adat di Indonesia. Masyarakat adat ini memiliki sistem leluhur Ola Nuâng Lefa Nué, hukum moral-ekologis yang mengatur cara penangkapan paus, yang bertentangan dengan larangan nasional dan rezim keanekaragaman hayati internasional.
Ola Nuâng-lefa Nué bukan sekadar kegiatan ekonomi tetapi sistem moral-ekologis yang menyatukan mata pencaharian, spiritualitas, dan identitas kolektif.
Penelitian ini mengidentifikasi kesenjangan normatif dan epistemik antara konservasi teknokratis dan hukum adat yang berakar pada timbal balik dan pengekangan. Dengan menggunakan studi kasus kualitatif kritis dengan kerja lapangan (2023–2025), wawancara, dan hermeneutika hukum, riset ini menganalisis bagaimana hukum adat, Gereja, dan negara beririsan dalam struktur kekuasaan yang tidak setara.
Studi ini mengusulkan mediasi hukum inklusif: pengelolaan bersama, pengakuan, dan FPIC (Free, First, and Informed Consent), untuk mendamaikan konservasi dan hak-hak masyarakat adat, menunjukkan bahwa pemerintahan melalui perbedaan menawarkan jalan yang lebih adil dan berkelanjutan untuk konservasi keanekaragaman hayati laut.
Konservasi keanekaragaman hayati laut seringkali menempatkan masyarakat adat dalam dilema ketika kerangka hukum negara dan internasional gagal selaras dengan norma-norma lokal (Carruthers, 2008).
Kasus masyarakat Lamalera di Pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur, menggambarkan ketegangan ini.
Tradisi ekologi leluhur mereka, Ola Nuâng-lefa Nué, yang dipahami di sini sebagai sistem hukum-moral adat, melalui otoritas ritual (Misa Lefa), aturan penangkapan yang ketat, dan redistribusi komunal yang mendapat tekanan dari rezim konservasi.
Lebih dari sekadar mata pencaharian, Ola Nuâng-lefa Nué menjadi landasan identitas kolektif Lamalera.
Kawasan Konservasi Perairan Laut Sawu oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan luasan 3,5 Juta hektare pada 2014.
Penetapan kawasan konservasi perairan tersebut, bersamaan dengan larangan paus sperma (Physeter macrocephalus) sebagai spesies yang dilindungi berdasarkan hukum Indonesia dan menjadikan praktik Lamalera secara resmi ilegal.
Rencana zonasi awal, mencakup perairan adat Lamalera, memicu penentangan kuat dari masyarakat setempat dan akhirnya dicabut.
Kebijakan tersebut ditarik karena protes yang menggarisbawahi perlawanan masyarakat setempat terhadap konservasi dari atas ke bawah yang dianggap sebagai ancaman terhadap mata pencaharian dan budaya.
Artikel ini mengkaji ketegangan normatif dan epistemik antara kerangka kerja konservasi global dan praktik subsisten masyarakat adat, dengan menggunakan Lamalera sebagai situs penting untuk mengembangkan pendekatan pluralisme hukum.
Jika dibandingkan dengan konteks konservasi lain, pluralisme hukum beroperasi di bawah kondisi kelembagaan yang lebih simetris, kasus Lamalera mengungkapkan bagaimana marginalisasi dihasilkan secara struktural.
Kami mengintegrasikan hukum adat, hukum negara, dan norma-norma Katolik dalam kerangka kerja keadilan lingkungan multidimensional, tulis peneliti. Dinamika ini selanjutnya dikaitkan dengan rezim internasional, termasuk CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora atau Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah).
CITES melarang eksploitasi spesies seperti paus sperma, sementara Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) menegaskan hak-hak budaya dan lingkungan masyarakat adat.
Analisis ini menyoroti perlunya dialog di antara sistem normatif yang ada dan memperjuangkan pengakuan formal hukum adat dalam tata kelola kelautan.
Dengan menggabungkan pluralisme hukum dengan keadilan ekologis dan budaya, ”kami mengusulkan model konservasi yang peka terhadap konteks, inklusif, dan adil yang menghormati hak dan pengetahuan masyarakat adat sambil memajukan tujuan keanekaragaman hayati,” kata peneliti.
Hasil penelitian ini dipublikasi di Sage Journals, April 15, 2026, dengan judul: Governing Through Difference: Legal Pluralism and Conservation Justice in Lamalera.
Para peneliti menyimpulkan hukum konservasi negara mencerminkan bukan sekadar kegagalan kebijakan, akan tetapi konflik epistemik yang lebih dalam, antara pandangan dunia teknokratis yang melihat paus sebagai data biologis dan pandangan dunia kosmologis yang melihatnya sebagai kerabat dalam ekologi suci.
Melalui lensa pluralisme hukum kritis, Lamalera mengungkap batasan legalitas tunggal. Hukum adat desa, etika gereja, dan peraturan negara hidup berdampingan bukan sebagai sistem paralel tetapi sebagai bidang kekuasaan yang tumpang tindih yang terus-menerus menegosiasikan legitimasi.
Studi ini menunjukkan bahwa konservasi bukanlah proyek ilmiah yang netral, melainkan medan moral yang diperebutkan. Hukum universal negara memperlakukan paus sebagai komoditas yang dilindungi.
Dalam hubungan negara-masyarakat dan pengaturan konservasi komparatif, pluralisme hukum muncul bukan sebagai latar belakang netral, tetapi sebagai mode tata kelola yang sarat kekuasaan dan tempat pertentangan yang menghasilkan hasil yang berbeda di bawah kondisi teritorial dan kelembagaan yang dinamis.
Untuk melangkah maju, kebijakan konservasi Indonesia harus dibingkai ulang berdasarkan tiga prinsip: pengakuan, partisipasi, dan kesetaraan.
Pengakuan berarti mengakui bahwa berbagai tatanan normatif; negara, adat, dan agama, dapat hidup berdampingan, masing-masing memiliki legitimasinya sendiri. Partisipasi membutuhkan keterlibatan substantif masyarakat adat dalam pengambilan keputusan, konsisten dengan prinsip Free, First, and Informed Consent.
Dalam praktiknya, ini berarti memperlakukan Lamalera bukan sebagai anomali yang harus didisiplinkan tetapi sebagai mitra dalam pengelolaan yang pengetahuan, ritual, dan disiplin moralnya memperkaya konservasi itu sendiri.
Laut Sawu bukan hanya wilayah laut, tetapi juga ekologi hukum yang dibentuk oleh berbagai kedaulatan, peraturan negara, otoritas adat, dan etika agama yang menentukan siapa yang boleh bertindak, berbicara, dan menjadi bagian darinya.
Ketika konservasi ditegakkan melalui lensa hukum monokultural, hal itu berisiko mereproduksi hierarki kolonial yang bersifat eksklusif. Ketika diupayakan melalui pluralisme dan keadilan, hal itu membuka kemungkinan untuk menghasilkan legalitas bersama, di mana negara dan masyarakat bersama-sama menghasilkan aturan melalui dialog dan akuntabilitas bersama.
Konservasi paus di Lamalera tidak dapat dipisahkan dari upaya mencapai keadilan ekologis yang menghormati integritas ekosistem dan hak-hak masyarakat yang tinggal di dalamnya.
Rezim konservasi yang mengabaikan hukum dan pengetahuan lokal berisiko mereproduksi dominasi daripada keberlanjutan. Sebaliknya, konservasi yang didasarkan pada pertemuan yang setara antara hukum negara, otoritas adat, dan etika Gereja menciptakan ruang untuk tanggung jawab dan akuntabilitas bersama. Pendekatan seperti itu tidak melemahkan konservasi, tetapi akan memperkuat dengan menancapkan perlindungan pada norma-norma pembatasan dan timbal balik yang ditegakkan secara lokal. (VM)
