Kosmologi Penangkapan Paus di Lamalera NTT Selaras dengan Konservasi Integratif

Konservasi integratif paus dengan bertumpu pada kosmologi “Ola Nuâng-Lefa Nué” nelayan Lamalera, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur. FOTO: KOLEKSI ALEXANDER AUR

Darilaut – Konservasi identik dengan pelarangan. Pemahaman ini melekat di banyak wilayah di Indonesia saat sebelum dan setelah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, salah satunya di Laut Sawu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pemerintah Indonesia menjadikan kawasan konservasi Laut Sawu, termasuk berbagai jenis paus, berdasarkan hukum negara dan hukum internasional. Kondisi ini memunculkan resistensi dan penolakan oleh masyarakat adat Lamalera di Kabupaten Lembata, NTT.

Pemerintah mengeluarkan laut adat Lamalaera dari zona konservasi dan menempatkannya sebagai zona perikanan tradisional.

Menurut Dr. Alexander Aur, hal ini belum cukup memadai dalam menggeser atau menggantikan paradigma dan pendekatan konservasi lama, yakni paradigma dan pendekatan konvensional atau fortress conservation.

Resistensi dan ”penolakan masyarakat adat Lamalera” menunjukkan bahwa ada persoalan dalam kebijakan tersebut. Penggunaan paradigma dan pendekatan konservasi konvensional atau fortress conservation: manusia merupakan ancaman utama bagi kelestarian lingkungan sehingga perlindungan alam harus dilakukan dengan cara membatasi dan memisahkan secara tegas ruang manusia dan ruang alam, kata Dr. Alexander.

Berangkat dari permasalahan tersebut, Alex kemudian melakukan kajian mendalam ”Konservasi Integratif Paus Berbasis Kosmologi Masyarakat Adat Lamalera” baik dari sisi empiris dan teoretis untuk promosi Doktor di Soegijapranata Catholic University atau Universitas Katolik Soegijapranata (Unika).

Disertasi ”Konservasi Integratif Paus Berbasis Kosmologi Masyarakat Adat Lamalera, Lembata, Nusa Tenggara Timur” Program Doktor Ilmu Lingkungan ini telah melalui ujian terbuka yang berlangsung pada Jumat (10/7).

Alex mengatakan bahwa kosmologi masyarakat adat sebagai sumber ontologis, epistemik, normatif dan institusional dalam tata kelola konservasi. Ini menjamin keseimbangan relasi manusia (kampung) dan lingkungan (laut, paus), dan leuluhur, Tuhan berlangsung secara berkelanjutan.

” Konservasi integratif selaras dengan pendekatan Other Effective Area-Based Conservation Measures (OECMs),” kata Alex, yang dikembangkan dalam rangka rancangan Target 3 Kerangka Keanekaragaman Hayati Global Pasca-2020.

Kerangka ini melestarikan 30% wilayah laut pada tahun 2030 dan memperhatikan secara sungguh-sungguh pengakuan terhadap berbagai bentuk tata kelola konservasi berbasis masyarakat lokal, masyarakat adat, sektor swasta, yang selama ini belum memperoleh pengakuan formal.

Berbeda dengan penelitian-penelitian sebelumnya, kebaruan penelitian ini karena mengedepankan paradigma dan pendekatan konservasi integratif paus dengan bertumpu pada kosmologi “Ola Nuâng-Lefa Nué” masyarakat adat Lamalera.

Tradisi “Ola Nuâng-Lefa Nué” dengan bertumpu pada lefo (kampung), koteklema (paus), tena-laja (pledang atau Perahu) dan lefa (laut).

Alex menjelaskan bahwa kosmologi hidup masyarakat adat Lamalera yang disebut “Ola Nuâng-Lefa Nué”, berisi dimensi-dimensi integratif: pengetahuan sosial-ekologis tradisional-norma hukum adat yang berpadu dengan norma religius spiritualitas Katolik-tata kelola adat terhadap lingkungan.

”Dimensi-dimensi itu dihayati, dipraktikkan, dirayakan, dalam tradisi “Ola Nuâng-Lefa Nué,” ujarnya.

”Ada empat unsur konstitutif-korelatif tradisi tersebut: Kampung-Laut-Perahu Layar-Paus.”

Bagaimana struktur dan karakter pengetahuan sosial-ekologis tradisional; Norma hukum adat Lamalera dan norma religius-spiritual Katolik; Sistem tata kelola adat terhadap lingkungan (konservasi paus) dalam kosmologi “Ola Nuâng-Lefa Nué”?

Konservasi integratif paus dengan bertumpu pada kosmologi “Ola Nuâng-Lefa Nué” masyarakat adat Lamalera di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur. FOTO: KOLEKSI ALEXANDER AUR

Alex mengatakan pengetahuan sosial-ekologis tradisional berada dalam struktur kosmologi Lamalera dan berkarakter mistis.

“Laut adalah “ina lefa” (ibu kehidupan), laut dialami dan dipahami secara langsung dalam skema interaksi berkesinambungan, yang terungkap dalam tiga aktivitas, yakni ”ke laut, di laut, melaut” kata Alex.

Selanjutnya, pengetahuan musim “lefa” di bulan Mei hingga Oktober, saat laut tidak sedang bergejolak.

”Paus adalah bagian dari tatanan kosmologi Lamalera,” ujar Alex, “sora” (kerbau) yang hidup di dua dunia, malam di darat, siang di laut.

Upacara adat atau “Ie Gerek” untuk memanggil “sora” di puncak gunung Labalekan agar turun ke laut menjadi paus. “Pao Sora” dengan memberi makan “sora” (kerbau) dan memohon agar memberikan/membiarkan diri ditangkap oleh para nelayan untuk seluruh warga kampung.

Menangkap paus berarti menerima atau menjemput “knato”, kiriman dari leluhur dan Tuhan melalui “ina lefa” (ibu laut).

Ujian terbuka Alexander Aur, Program Doktor Ilmu Lingkungan Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) pada Jumat (10/7). FOTO: KOLEKSI ALEXANDER AUR

Kemudian, tadisi turun-temurun “Lamafa”, nelayan atau kru perahu mengenal atau mengetahui perilaku paus.

Terdapat solidaritas sosial sebagai prinsip pembagian tubuh paus untuk semua warga — bukan milik sekelompok orang dalam perahu.

Masyarakat adat Lamalera memiliki norma hukum adat ekologis. Seperti musim dan momen penangkapan paus. Seperti musim “lefa” di bulan Mei hingga Oktober, serta momen “baleo” ketika paus lewat saat musim “lefa” atau di luar musim “lefa” ketika laut tidak bergolak.

Area penangkapan berada di wilayah laut adat dari Tanjung Atadei sampai Tanjung Suba. Penangkapan ini dengan menggunakan peralatan tradisional.

Proses penangkapan paus dilakukan secara selektif dengan ditikam setelah kru perahu menyatakan persetujuan “ika tite”.

Sementara norma hukum adat sosial, dengan cara pembagian hasil tangkapan. Tubuh paus dibagi sesuai ketentuan adat yang mengokohkan kohesi sosial. Peruntukkan hasil tangkapan ini untuk memenuhi ekonomi subsisten.

Donasi hasil tangkapan diberikan kepada janda, yatim piatu, lansia (lanjut usia) dengan prinsip solidaritas sosial.

Terdapat pula struktur dan karakter norma hukum adat dan norma religius-spiritual Katolik. Masyarakat Lamalera wajib menyelenggarakan ritus-ritus adat pembukaan musim melaut seperti “Ie Gerek”, “Pao Sora”, “Tobu Nama Fatta”, dan “Seremoti”.

Riset ini mencatat tidak semua paus yang terlihat langsung ditangkap. Ada ”larangan menikam paus muda (masa puber), paus betina yang baru melahirkan,” ujar Alex.

Hal tabu saat menangkap paus seperti dilarang berkata kasar atau kotor. Larangan menyebut nama tempat tertentu untuk orang. Selain itu, wajib menyucikan diri dengan tidak tidur bersama istri dan anak (terutama bagi “Lamafa”).

Saat “lamafa” akan menikam paus harus berdasarkan persetujuan semua kru perahu dalam pernyataan “ika tite”.

Dalam kajian ini terdapat sanksi adat dalam bentuk kegagalan memperoleh paus, kecelakaan di laut, dan musibah lainnya.

Pengetahuan kosmologi penangkapan paus di Lamalera ini tersimpan dalam pengalaman langsung, keterampilan, intuisi, kebiasaan, nilai, dan ”pemahaman suatu komunitas masyarakat adat yang berlangsung secara turun-temurun,” kata Alex. (VM)

Exit mobile version