Upacara adat atau “Ie Gerek” untuk memanggil “sora” di puncak gunung Labalekan agar turun ke laut menjadi paus. “Pao Sora” dengan memberi makan “sora” (kerbau) dan memohon agar memberikan/membiarkan diri ditangkap oleh para nelayan untuk seluruh warga kampung.
Menangkap paus berarti menerima atau menjemput “knato”, kiriman dari leluhur dan Tuhan melalui “ina lefa” (ibu laut).

Kemudian, tadisi turun-temurun “Lamafa”, nelayan atau kru perahu mengenal atau mengetahui perilaku paus.
Terdapat solidaritas sosial sebagai prinsip pembagian tubuh paus untuk semua warga — bukan milik sekelompok orang dalam perahu.
Masyarakat adat Lamalera memiliki norma hukum adat ekologis. Seperti musim dan momen penangkapan paus. Seperti musim “lefa” di bulan Mei hingga Oktober, serta momen “baleo” ketika paus lewat saat musim “lefa” atau di luar musim “lefa” ketika laut tidak bergolak.
Area penangkapan berada di wilayah laut adat dari Tanjung Atadei sampai Tanjung Suba. Penangkapan ini dengan menggunakan peralatan tradisional.
Proses penangkapan paus dilakukan secara selektif dengan ditikam setelah kru perahu menyatakan persetujuan “ika tite”.
Sementara norma hukum adat sosial, dengan cara pembagian hasil tangkapan. Tubuh paus dibagi sesuai ketentuan adat yang mengokohkan kohesi sosial. Peruntukkan hasil tangkapan ini untuk memenuhi ekonomi subsisten.




