Donasi hasil tangkapan diberikan kepada janda, yatim piatu, lansia (lanjut usia) dengan prinsip solidaritas sosial.
Terdapat pula struktur dan karakter norma hukum adat dan norma religius-spiritual Katolik. Masyarakat Lamalera wajib menyelenggarakan ritus-ritus adat pembukaan musim melaut seperti “Ie Gerek”, “Pao Sora”, “Tobu Nama Fatta”, dan “Seremoti”.
Riset ini mencatat tidak semua paus yang terlihat langsung ditangkap. Ada ”larangan menikam paus muda (masa puber), paus betina yang baru melahirkan,” ujar Alex.
Hal tabu saat menangkap paus seperti dilarang berkata kasar atau kotor. Larangan menyebut nama tempat tertentu untuk orang. Selain itu, wajib menyucikan diri dengan tidak tidur bersama istri dan anak (terutama bagi “Lamafa”).
Saat “lamafa” akan menikam paus harus berdasarkan persetujuan semua kru perahu dalam pernyataan “ika tite”.
Dalam kajian ini terdapat sanksi adat dalam bentuk kegagalan memperoleh paus, kecelakaan di laut, dan musibah lainnya.
Pengetahuan kosmologi penangkapan paus di Lamalera ini tersimpan dalam pengalaman langsung, keterampilan, intuisi, kebiasaan, nilai, dan ”pemahaman suatu komunitas masyarakat adat yang berlangsung secara turun-temurun,” kata Alex. (VM)




