Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengawalan penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
“Bahkan setiap ada konsultasi teknis, selalu melibatkan KPK,” kata Kepala Sub Direktorat Zonasi Daerah Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Dr Krishna Samudra, dalam diskusi tentang RZWP3K dan Tata Ruang Laut yang diselenggarakan Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (ISKINDO), Sabtu (15/6).
Keterlibatan KPK ini dalam upaya pencegahan korupsi. Hasil kajian, korupsi ini dimulai karena kesalahan dalam perencanaan tata ruang.
Menurut Krishna, terkait dengan tata ruang laut, KPK serius dalam memonitor setiap perkembangan. Sejak tahun 2014, KKP, KPK dan 34 Gubernur di seluruh Indonesia telah menyepakati Rencana Aksi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA) Sektor Kelautan. Salah satu agendanya adalah percepatan penyusunan RZWP3K.
KPK menyepakati rencana aksi GNP-SDA mengingat banyak sekali tumpang tindih konflik yang berpotensi tindak pidana korupsi. Bisa jadi memang karena kesengajaan, ketidaktahuan atau mungkin keterlanjuran, tidak tersedianya data, hingga pengawasan yang kurang baik.
Kepala Satgas III Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK, Dian Patria mengatakan, jangan sampai terjadi corruption by design. Ada yang salah diputihkan, atau ada hal-hal yang tidak boleh dimasukkan dalam rencana.
Menurut Dian, RZWP3K merupakan instrumen yang sangat penting sebagai dasar izin lokasi dan izin pengelolaan untuk investasi kegiatan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Penataan ruang di wilayah pesisir dan pulau kecil dibutuhkan untuk meminimalkan konflik pemanfaatan ruang dan memberi kepastian hukum bagi kegiatan usaha.
Dalam kesepakatan antara KKP, KPK dan 34 Gubernur, Peraturan Daerah tentang RZWP3K akan diselesaikan selama dua tahun, Namun, hingga 2016, belum ada satu pun provinsi yang merampungkan Perda tersebut.
Tahun 2017, Provinsi Sulawesi Utara yang pertama menetapkan Perda RZWP3K tersebut. Hingga Juni ini sudah 21 provinsi yang memiliki Perda RZWP3K. Proses penyusunan ini berlangsung transparan dalam setiap tahapan.
Berikut ini, 21 Provinsi yang sudah menetapkan Perda RZWP3K dari 2017 hingga Juni 2019:
1. Sulawesi Utara: Perda No. 1 tahun 2017 (14 Maret 2017)
2. Sulawesi Barat: Perda No. 6 Tahun 2017 (30 Okt 2017)
3. NTB: Perda No. 12 Tahun 2017 (10 Nov 2017)
4. NTT: Perda No. 4 Tahun 2017 (13 Nov 2017)
5. Sulawesi Tengah: Perda No. 10 Tahun 2017 (22 Des 2017)
6. Jawa Timur: Perda No. 1 Tahun 2018 (5 Feb 2018)
7. Lampung: Perda No. 1 Tahun 2018 (15 Jan 2018)
8. Sumatera Barat: Perda No. 2 Tahun 2018 (26 Feb 2018)
9. Maluku: Perda No. 1 Tahun 2018 (7 Agustus 2018)
10. Maluku Utara: Perda No. 2 Tahun 2018 (27 Agustus 2018)
11. Kalimantan Utara: Perda No. 4 Tahun 2018 (14 Agustus 2018)
12. DIY: Perda No. 9 Tahun 2018 (24 Sept 2018)
13. Kalimantan Selatan: Perda No. 13 Tahun 2018 (16 Juli 2018)
14. Gorontalo: Perda No. 4 Tahun 2018 (26 September 2018)
15. Jawa Tengah: Perda No. 13 Tahun 2018 (21 Desember 2018)
16. Kalimantan Barat: Perda No. 1 Tahun 2019 (16 Januari 2019)
17. Kalimantan Tengah: Perda No. 1 Tahun 2019 (8 Januari 2019)
18. Jawa Barat: Perda No. 5 Tahun 2019 (25 Februari 2019)
19. Sumatra Utara: Perda No. 4 Tahun 2019 (18 Maret 2019)
20. Sulawesi Tenggara: Perda No. 9 Tahun 2018 (31 Desember 2018)
21. Sulawesi Selatan: Perda No. 2 Tahun 2019.*
