Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK) menilai luas 71 persen laut Indonesia bila tidak diatur dengan baik akan berpotensi tindak korupsi, karena di laut banyak sekali kepentingan-kepentingan dan sektor-sektor yang membutuhkan pemanfaatan ruang laut.
“Jangan sampai terjadi corruption by design. Ada yang salah diputihkan, atau ada hal-hal yang tidak boleh dimasukkan dalam rencana,” kata Kepala Satgas III Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK, Dian Patria, saat konferensi pers di kantor Kementerian Kelatan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat (1/3).
Dalam konferensi pers, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi, menjelaskan tentang Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Penyusunan RZWP3K ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014.
Sejak tahun 2014, KKP, KPK dan 34 Gubernur di seluruh Indonesia telah menyepakati Rencana Aksi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA) Sektor Kelautan, dengan salah satu agendanya adalah percepatan penyusunan RZWP3K.
Dian mengatakan, KPK menyepakati rencana aksi GNP-SDA mengingat banyak sekali tumpang tindih konflik yang berpotensi tindak pidana korupsi. Bisa jadi memang karena kesengajaan, ketidaktahuan atau mungkin keterlanjuran, tidak tersedianya data, hingga pengawasan yang kurang baik.
Komentar tentang post