KPK Tahan Tersangka Suap Pengadaan Bakamla

FOTO: KPK.GO.ID

Darilaut – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 tersangka dalam Perkara Dugaan Suap Pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi Bakamla RI Tahun Anggaran 2016.

Tersangka tersebut adalah LM (Ketua Unit Layanan Pengadaan) dan JAM (Anggota Unit Layanan Pengadaan).

Dalam perkara ini, KPK menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) pada Bakamla RI Tahun 2016 yang dilakukan oleh LM dan JAM.

Penyalahgunaan kewenangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan 20 Desember 2020.

Tersangka LM ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang beralamat di Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan. Tersangka JAM ditahan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang beralamat di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.

LM dan JAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Exit mobile version