Darilaut – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 tersangka kasus suap ekspor benih lobster. Para tersangka tersebut masing-masing APM (Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan) dan AM (swasta).
Tersangka diduga terlibat dalam perkara suap Perizinan Tambak, Usaha dan Pengelolaan Perikanan Atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.
Kpk.go.id melansir, untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka APM dan AM selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Sebelumnya, KPK mengamankan EP (Menteri Kelautan dan Perikanan) dan 16 orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan di 5 lokasi berbeda di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi, pada Rabu, 25 November 2020.
Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan terkait dengan dugaan suap dalam Perizinan Tambak, Usaha dan Pengelolaan Perikanan Atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.
Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Perizinan Tambak, Usaha dan Pengelolaan Perikanan Atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.
Komentar tentang post