KRI John Lie-358 Menangkap Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna Utara

Ilustrasi kapal ikan Vietnam. FOTO: TNIAL.MIL.ID

Darilaut – KRI John Lie-358 milik TNI Angkatan Laut menangkap kapal ikan berbendera Vietnam BD 93656 TS di perairan landas kontinen Indonesia, Kamis (8/10).

Dalam situs web Tnial.mil.id, penangkapan dilakukan saat KRI John Lie-358 di Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I sedang melaksanakan patroli rutin di Perairan Laut Natuna Utara.

Awalnya, KRI John Lie-358 mendeteksi kontak kapal ikan asing yang dicurigai melaksanakan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.

Untuk memastikan hal tersebut, KRI John Lie-358 menerjunkan Tim VBSS (Visit Board Search and Seizure) menuju ke kapal ikan asing tersebut.

Namun, saat didekati kapal ikan asing ini berusaha mengelabui dengan tiba-tiba mematikan lampu kapal. Kemudian, melepaskan jaring ke laut dan menambah kecepatan untuk melarikan diri dari kejaran tim VBSS yang menggunakan Rubber Inflatable Boat (RIB) KRI John Lie-358.

Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I Laksamana Pertama TNI Dato Rusman mengatakan, proses penangkapan tidak membutuhkan waktu lama. Kapal ikan asing tersebut dapat dikuasai dan digeledah untuk diamankan.

Hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA (kapal ikan asing) tersebut berbendara Vietnam dengan nama BD 93656 TS. Terdapat anak buah kapal (ABK) 6 orang warga negara asing termasuk nakhoda, diduga melaksanakan pelanggaran penangkapan ikan secara ilegal di perairan ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif) Indonesia.

Menurut Komandan Guspurla Koarmada I, tidak ada keraguan untuk menindak segala pelanggaran hukum dan kejahatan yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, utamanya wilayah kerja Koarmada I.

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, mengatakan, TNI AL utamanya Koarmada I tidak pernah mengubah komitmen, untuk terus menerus dan secara rutin hadir di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia dalam menegakkan hukum dan kedaulatan Indonesia, walaupun ditengah pandemik Covid-19.

Menjamin keamanan dan menegakkan kedaulatan di laut yurisdiksi nasional Indonesia, terutama di wilayah kerja Koarmada I merupakan salah satu wujud nyata pertangungjawaban jajaran Koarmada I atas komitmen tersebut.

“Kapal berbendera Vietnam BD 93656 TS beserta 6 ABK dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. KIA Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara ilegal,” kata Panglima Koarmada I.

Exit mobile version