Jakarta – Badan Keamanan Laut (Bakamla) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghalau 6 kapal ikan Vietnam di Sektor Timur Laut Natuna.
Kapal ikan Vietnam ini diduga memasuki perairan Indonesia melewati wilayah yang belum disepakati (Dispute Area) pada Kamis (11/7).
Saat itu, pukul 17.00 WIB. KN Bintang Laut – 401 Bakamla (Indonesian Coast Guard, IDNCG) bersama KP Hiu 11 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP sedang melaksanakan patroli dan memonitor aktivitas 6 KIA asal Vietnam.
Selanjutnya, pukul 18.00 WIB KN Bintang Laut – 401 melakukan kontak radio terhadap 6 kapal tersebut. KN Bintang Laut – 401 meminta kapal ini berhenti untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapal tidak berhenti. Pengejaran dilakukan dari perbatasan perairan Indonesia hingga ‘dispute area‘. Tidak ada perlawanan selama pengejaran berlangsung.
Pukul 19.00 WIB, saat dilakukan pemeriksaan oleh KN Bintang Laut – 401, kapal Vietnam Coast Guard (VCG) Vung Tao KN – 219 berlayar di sekitar lokasi pemeriksaan.
KN Bintang Laut – 401 melakukan kontak radio dan memperkenalkan diri sebagai IDNCG. Kemudian, KN Bintang Laut – 401 mempersilakan kapal VCG untuk sandar di lambung kanan.
Dalam perundingan yang dilakukan di atas KN Bintang Laut – 401, kedua belah pihak sepakat bahwa kapal ikan asing yang berada di dispute area akan diminta untuk keluar dari wilayah tersebut.
Komentar tentang post