KRI Sigalu-857 dan KRI Lepu-861 Tangkap Kapal Tanpa Dokumen

KRI

FOTO: TNIAL.MIL.ID

Jakarta- Kapal Republik Indonesia (KRI) Sigalu-857 dan
KRI Lepu-861 menangkap kapal yang tidak dilengkapi dengan dokumen pelayaran.

KRI Sigalu-857 pada Jumat (14/12) menangkap kapal SPOB Patra Zalva II yang tidak dilengkapi Surat Izin Bongkar Muat Barang Berbahaya dan beberapa dokumen pelayaran tidak lengkap di Perairan Pulau Rangsang.
Saat itu,  KRI Sigalu-857 sedang patroli sektor di perairan barat Pulau Rangsang mendapatkan kontak kapal pada posisi 01° 08’ 000” U – 102° 38’ 000” T.

Hasil pemeriksaan kapal Patra Zalva II kebangsaan Indonesia.
Nakhoda Indra, dengan jumlah anak buah kapal (ABK) 8 orang. Rute pelayaran dari Tanjung Uban tujuan Selat Panjang, dengan muatan Bio Solar 592 KL milik PLN Selat Panjang.

Diduga kapal SPOB Patra Zalva II melakukan pelanggaran tidak dilengkapi dengan Surat Izin Bongkar Muat Barang Berbahaya, Sertifikat Manajemen Keselamatan Kapal, serta Surat Izin Usaha Pengangkutan dari Menteri ESDM. Hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran.

Komandan KRI Sigalu-857 Mayor Laut (P) Rifqi Muarief memerintahkan agar SPOB Patra Zalva II di adhoc menuju Lanal Dumai untuk diperiksa lebih lanjut.

Sebelumnya, pada Rabu (12/12) KRI Lepu-861 menangkap kapal Tug Boat (TB) dan Tongkang yang tidak memiliki dokumen muatan/manifest dan beberapa dokumen pelayaran tidak lengkap di sebelah utara Teluk Jodoh Batam.

Hasil pemeriksaan, TB Megamas Star, tonage 141 GT, kebangsaan Indonesia. Pemilik PT Snepac Shipping, jumlah anak buah kapal (ABK) 8 orang (termasuk Nahkoda). Rute pelayaran dari Singapura tujuan Batu Ampar.

Sementara Tongkang BG Samudera III, tonage 1126 GT, dengan muatan konteiner 60 buah.

Diduga kapal TB Buana Atlantic dan BG Samudera III melakukan pelanggaran Sertifikat Konstruksi Kapal Barang Tongkang habis masa berlaku TMT tanggal 8 Desember 2108. Hal ini melanggar Pasal 303 (1) UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Jo Pasal 124 (2) UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, 1 orang ABK tanpa disertai Buku Pelaut melanggar Pasal 312 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 jo Pasal 145 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pengawakan Kapal.

Nakhoda mengoperasikan kapal tidak sesuai dengan kompetensinya melanggar Pasal 312 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 jo Pasal 145 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pengawakan Kapal, Tidak dapat menunjukkan dokumen muatan/Manifest melanggar UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 jo Pasal 38 (2) tentang Wajib Angkut.

Komandan KRI Lepu-861 Mayor Laut (P) Martensyah memerintahkan agar Tug Boat dan Tongkang dikawal menuju Lanal Batam.*

Exit mobile version