KRI Sikuda Tangkap Dua Tug Boat Gandeng Tongkang di Jambi

KRI Sikuda-863

FOTO: TNIAL.MIL.ID

Jakarta – Kapal Republik Indonesia (KRI) Sikuda-863 menangkap dua kapal tug boat (TB) yang menggandeng tongkang (TK) di Perairan Muara Sabak Jambi. Dua kapal ini masing-masing TB Lexxus 03 menggandeng TK LL 2519 dan TB Aditya 58 menggandeng TK Gandasari 2310.

Penangkapan dilakukan KRI Sikuda-863 pada akhir tahun, karena diduga melanggar UU Pelayaran tentang Kelaiklautan Kapal.

Komandan KRI Sikuda-863 Mayor Laut (P) Muhammad Qodar S memerintahkan agar Kapal TB Queen 1 yang menggandeng TK Gandasari 3005 dan Kapal TB Aditya 58 yang menggandeng TK Gandasari 2310, di adhoc ke Posmat Muara Sabak Lanal Palembang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan awal, TB Lexxus 03 dengan tonage 133 GT (gross tonnage) dan TK LL 2519, tonage 1961 GT, kebangsaan Indonesia. Jenis kapal Tug Boat dan Tongkang dengan pemilik PT Lautan Lestari. Nakhoda Darling Dumupe, dengan jumlah anak buah kapal sembilan orang. Kapal ini dengan muatan Batu Bara 1.650 MT.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapal TB Lexxus 03 dan TK LL 2519 diduga melakukan pelanggaran karena tidak memiliki Surat Izin Stasiun Radio Kapal Laut. Hal ini melanggar Pasal 307 jo Pasal 131 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Kelaiklautan Kapal dalam hal ini kelengkapan surat komunikasi radio kapal. Kemudian, nakhoda ANT V dan tidak mempunyai Operator Radio Umum (ORU) melanggar Pasal 310 jo Pasal 135 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pengawakan Kapal.

Kapal TB Aditya 58 tonage 154 GT dan TK Gandasari 2310 Tonage 1553 GT, kebangsaan Indonesia. Jenis Tug Boat dan Tongkang ini dengan pemilik PT Gandasari. Nakhoda Yamin H Jibu, jumlah ABK 10 orang, muatan Pasir 1.200 M³.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapal TB Aditya 58 dan TK Gandasari 2310 diduga tidak memiliki Surat Izin Stasiun Radio Kapal Laut. Ini melanggar Pasal 307 jo Pasal 131 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Kelaiklautan Kapal dalam hal ini kelengkapan surat komunikasi radio kapal.*

Exit mobile version