Permintaan dari pelaku usaha dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan kuota yang tersedia. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi salah satu faktor yang memicu perdagangan ilegal yang masih berlangsung setiap tahun.
“Permintaannya tinggi sekali, tapi kuotanya kecil. Kondisi seperti ini yang memicu terjadinya aktivitas perdagangan ilegal,” ujar Reny.
Reny mencontohkan adanya informasi dari Cina mengenai jumlah kuda laut yang masuk dari Indonesia. Sementara itu, Indonesia belum memiliki data yang sepadan mengenai jumlah kuda laut yang keluar dari wilayahnya.
Menurut Reny, persoalan kuota tidak dapat diselesaikan hanya dengan menaikkan jumlah kuota secara langsung. Scientific authority yang memberikan rekomendasi kuota tetap membutuhkan dasar ilmiah yang kuat.
Sementara itu, data mengenai kuda laut di Indonesia saat ini masih sangat terbatas, baik data hasil riset, data tangkapan maupun data perdagangannya.
“Kalau kita mau melegalkan dengan penaikan kuota, harus ada dasarnya. Tidak bisa langsung membagi kuota tanpa data,” ujarnya.
Kuda laut merupakan salah satu spesies yang masuk dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) Appendix II, yang perdagangan internasionalnya dikendalikan secara ketat.




