Jakarta – Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan, maraknya pencurian ikan di perairan Indonesia bisa mengindikasikan berkurangnya stok ikan di laut asal kapal ikan asing tersebut. Sehingga kapal ikan asing ini secara agresif melakukan penangkapan ikan di luar teritori mereka.
“Mungkin stok ikan mereka sudah berkurang atau habis, sementara stok ikan Indonesia naik, sehingga menggoda mereka untuk agresif menangkap ikan di laut Indonesia” kata Abdi, Senin (25/3).
Pemerintah perlu lebih bekerja keras dalam mengamankan laut Indonesia dari aksi pencurian ikan oleh kapal asing. Hal ini disebabkan upaya pencuriaan ikan oleh kapal asing masih sering terjadi.
Sampai dengan 19 Maret 2019, KKP telah menangkap 16 kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
Dari 16 kapal yang ditangkap tersebut 9 kapal berbendera Vietnam dan 7 kapal berbendera Malaysia. Jumlah kapal asing yang melakukan pencurian ikan akan bertambah sebab TNI-AL juga berhasil melakukan penangkapan secara terpisah.
“Melihat data 2014-2018, Vietnam adalah negara yang paling banyak melakukan ilegal fishing di Indonesia yaitu berjumlah 276 kapal yang telah ditangkap” ujar Abdi.
Di satu sisi, upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memperkuat pengawasan laut terkendala dengan kurangnya hari layar kapal pengawas perikanan dalam melakukan operasi. “Jumlah hari layar kapal pengawas perikanan berkurang dari 120 hari menjadi hanya 90 hari dalam setahun” kata Abdi.
Artinya, ada ruang bagi kapal ikan asing untuk melakukan aksi sebab dari 365 hari dalam setahun kapal pengawas kita kurang intensif melakukan operasi karena kekurangan anggaran.
“Bandingkan dengan Kanada dengan tingkat IUU fishing rendah, mereka mengalokasikan 200 hari layar untuk operasi kapal pengawas perikanan” kata Abdi.
Karena itu, pemerintah dan DPR perlu meninjau ulang alokasi anggaran untuk operasi kapal pengawas perikanan. “Mengingat stok ikan di laut kita yang terus meningkat dan kini mencapai 12,5 juta ton dan untuk menjaga laut kita dari praktik pencurian ikan, DPR perlu memberikan dukungan peningkatan anggaran kepada KKP agar hari layar kapal pengawas bisa lebih banyak,” kata Abdi.
Sementara itu, peneliti DFW-Indonesia, Widya Safitri menyoroti proses pengadilan bagi pelaku ilegal fishing. Sesuai ketentuan UU No 45/2009 tentang Perikanan ancaman hukuman pidana 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
“Di samping memperkuat pengawasan di hulu, pemerintah Indonesia juga mesti memberikan perhatian pada proses dihilir, yaitu pengadilan,” kata Widya.
Untuk memberikan efek jera, hakim di pengadilan perikanan mesti memberikan hukuman maksimal sesuai ancaman UU bagi pelaku ilegal fishing yang tertangkap di perairan Indonesia.
Adapun MoU yang telah diteken oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Jaksa Agung dan Panglima TNI beberapa waktu lalu, seharusnya menjadi strategis untuk lebih memperkuat penegakan hukum di laut. “Sehingga implementasinya dalam level operasional sangat menentukan kemanfaataan MoU tersebut,” kata Widya.*
