LBH Pers: Tahun 2025 Angka Kekerasan Terhadap Pers Capai Tit­ik Tertinggi

GAMBAR: Annual Report LBH Pers 2025

Darilaut – Sepanjang tahun 2025 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat sedikitnya 146 korban kekerasan terhadap pers. Kekerasan ini dialami berbagai unsur mulai dari jurnalis, media, narasumber dan pers mahasiswa.

Tingginya angka kekerasan ini juga berbanding lurus dengan banyaknya pengaduan yang masuk secara langsung ke LBH Pers melalui platform Lapor.lbhpers.org. Tercatat 188 Pengaduan yang diterima sepanjang tahun pelaporan.

Menurut LBH Pers, tahun 2025 dibuka dengan mem­buruknya kondisi kemerdekaan pers di Indonesia. Angka kekerasan terhadap jurnalis, media, pers maha­siswa, dan narasumber mencapai tit­ik tertinggi dalam 10 tahun terakhir pemantauan yang dilakukan oleh LBH Pers.

Pembungkaman, ancaman, dan seran­gan terhadap Pers yang terjadi sepan­jang tahun ini tidak dapat dilepaskan dari dinamika perumusan hingga im­plementasi kebijakan negara.

Sejum­lah kebijakan publik justru memicu eskalasi ketegangan di ruang sipil dan berdampak langsung pada meningkat­nya risiko kekerasan terhadap kerja jurnalistik.

Dalam Annual Report LBH Pers tahun 2025, pelaku serangan didominasi aktor negara, yakni diduga pelaku Polisi menduduki peringkat tertinggi (23 kasus), pejabat publik (11) dan TNI (6 kasus). 

LBH Pers meluncurkan Annual Report tahun 2025 sebagai laporan situasi kebebasan pers dengan judul “Bayang-Bayang Kuasa di Balik Teror Tak Terurai” secara hybrid.

Acara ini dihadiri sedikitnya 60 peserta perwakilan dari lembaga Masyarakat sipil, media dan Kedutaan Besar serta pers mahasiswa baik daring melalui zoom maupun luring.

Direktur LBH Pers, Mustafa menyampaikan dalam sambutannya bahwa Annual Report tahun 2025 ini sebagai bagian dari laporan kondisi kemerdekaan Pers, kebebasan berekspresi di Indonesia yang juga sekaligus merupakan pertanggungjawaban kepada Publik.

“Tajuk Bayang-bayang di Balik Teror tak Terurai merupakan refleksi dari kerja-kerja advokasi, pendampingan kasus dan juga kampanye publik pada praktik kekerasan terhadap jurnalis dan Perusahaan media, merespon sejumlah kebijakan Publik yang jalan di tempat dan tidak menemukan titik terang hingga saat ini,” ujar Mustafa.

Penanggung jawab penyusunan Annual Report, Wildanu Syahril Guntur, menjelaskab bahwa Laporan Tahunan yang substansinya memuat (1) Data Laporan Kekerasan Jurnalis; (2) Data Laporan Pengaduan melalui Website LBH Pers (lapor.lbhpers.org.); (3) Advokasi Kemerdekaan Pers dan Ketenagakerjaan Jurnalis; (4) Advokasi Kebijakan Publik; dan (5) Proyeksi Kemerdekaan Pers, Kebebasan Berekspresi dan digital sepanjang tahun 2026.

“Kasus kekerasan yang berulang dalam penanganan aksi. Pengabaian terhadap pola-pola yang serupa di kasus kekerasan,” ujarnya.

”Dugaan sensor untuk mengendalikan arus utama informasi  Banyaknya teror terhadap jurnalis, media dan aktivis HAM. Tahun 2025 terdapat 96 peristiwa dengan jumlah korban sekitar 146 yang terdiri dari individu, organisasi, atau media.”

Guntur menyampaikan beberapa catatan Advokasi Kebijakan yang juga dilakukan oleh LBH Pers sepanjang tahun 2025.

Judicial Review yang dilakukan oleh LBH Pers sepanjang tahun 2025 di antaranya: Uji Materi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Uji Formil Pembentukan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dan Keterlibatan Dalam Advokasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), Advokasi Penerapan Pasal 32 Undang-Undang Ite Yang Tidak Tepat Dan Upaya Publik Mendapatkan Informasi Melalui Mekanisme Ajudikasi Melalui Sengketa Informasi Publik.

Dalam kesempatan ini, Robertus Robert (Guru Besar Filsafat UNJ) menyampaikan beberapa tanggapan terkait paparan Annual Report 2025 LBH Pers,

“Annual Report atau Laporan Tahunan ini sebetulnya sudah jadi budaya Organisasi Masyarakat Sipil dari sejak tahun 1900an ya,” kata Robert.

“Saya saran, ada baiknya LBH Pers, mengulas satu kasus secara mendalam. Kasus tersebut secara kuat yang bisa dipakai untuk advokasi kebijakan publik yang lebih signifikan.”

“Bagaimana mekanisme operasi kekuasaan bekerja, bagaimana instrumen kekuasaan dibuat aktif untuk membatasi di berbagai level, kapabilitas publik juga perlu ditonjolkan. Ada ruang denyut di daerah yang perlu ditonjolkan.”

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida, mengatakan kondisi kemerdekaan pers di Indonesia.

“Tahun ini pola-pola rezim Orde baru kian menguat dengan terjadinya teror simbolik seperti kiriman teror kepala babi, bangkai tikus dan bentuk lainnya. Di AJI Indonesia sendiri juga mencatat ada setidaknya 22 teror pada jurnalis,” ujar Nany.

Rekomendasi adalah perlunya unit respon cepat kekerasan Jurnalis dengan berefleksi pada kondisi rezim saat ini. Rekomendasi yang dapat dilakukan kedepan Unit respons cepat untuk kasus kekerasan fisik & teror mengingat kondisi saat ini, kata Nany.

Exit mobile version