Jakarta – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai pemegang otoritas keilmuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), merekomendasikan kuota tangkap sebesar 80 ribu hiu lanjaman untuk tahun 2019.
Minimum yang dimanfaatkan berukuran panjang tubuh dua meter atau dengan berat minimum 50 kg.
“Pemanfaatan hiu lanjaman dapat dilakukan dan tidak mengganggu populasinya di alam dengan syarat melakukan pembatasan jumlah tangkapan melalui sistem kuota dan mengatur ukuran hiu lanjaman yang boleh dimanfaatkan,” kata Kepala Pusat Penelitian Oseanografi Dirhamsyah.
Menurut Dirhamsyah, dokumen NDF (Non-Detriment Finding) merupakan analisis resiko pemanfaatan hiu yang terdaftar dalam Apendiks II CITES berdasarkan aspek biologi, perikanan, pemanfaatan, dan pengelolaan hiu lanjaman saat ini.
LIPI melalui Pusat Penelitian Oseanografi telah merilis dokumen NDF hiu lanjaman sebagai acuan ilmiah pengelolaan dan pemanfaatan secara berkelanjutan spesies hiu di Indonesia.
Dirhamsyah mengatakan, dokumen NDF juga merekomendasikan perbaikan pencatatan produksi dan pemanfaatan hiu lanjaman, perlindungan habitat penting seperti lokasi memijah, melahirkan, dan pengasuhan anakan serta penghentian praktik finning atau pengambilan sirip hiu dan membuang sisa tubuhnya baik dalam keadaan hidup atau mati ke laut.
“Populasi hiu lanjaman di Indonesia dapat tetap lestari jika ada pengelolaan sesuai rekomendasi yang didasarkan kepada data ilmiah yang akurat dan terpercaya,” kata Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian LIPI, Zainal Arifin.
Hiu adalah salah satu kelompok spesies paling terancam di dunia. Menurut daftar IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) setidaknya sekitar 31 persen hiu dunia terancam kepunahan.
Dari data Statistik Perikanan tahun 2015, 60 persen total produksi hiu di Indonesia adalah kelompok hiu lanjaman seluruh famili Carcharhinidae dan 54 persen diantaranya merupakan hiu lanjaman jenis Carcharhinus falciformis.*
