Darilaut – Selama masa pandemi Covid-19 hingga September ini, Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong telah menangani 40 kasus mamalia laut terdampar. Khususnya di wilayah Papua Barat kasus mamalia laut terdampar sebanyak 11 kasus.
Dari kasus-kasus tersebut 16 kasus ditangani secara langsung oleh LPSPL Sorong Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sementara 24 kasus ditangani dengan melibatkan pemerintah daerah, pengelola kawasan konservasi, mitra pemerintah dan masyarakat secara langsung.
“Meningkatnya keterlibatan masyarakat secara langsung merupakan hasil penyadartahuan, sosialisasi dan pelatihan menangani mamalia laut terdampar kepada masyarakat. Dalam 5 tahun terakhir, lebih dari 700 orang dilatih di wilayah kerja LPSPL Sorong bekerja sama dengan pemerintah daerah dan mitra pemerintah melalui program Sea Project,” kata Kepala LPSPL Sorong, Santoso Budi Widiarto.
Saat ini, LPSPL Sorong, bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kawasan Konservasi Daerah Raja Ampat sedang menjajaki wisata budaya paus sperma. Hal ini untuk tujuan edukasi dan daya tarik bagi wisatawan yang berkunjung ke Kampung Arborek, menyusul sering terjadinya peristiwa mamalia laut terdampar di wilayah ini.
Belum lama ini KKP kembali menangani kejadian mamalia laut terdampar dari jenis paus sperma di depan Pulau Gam. Disebabkan oleh arus, paus sperma ini bergeser hingga ke perairan Pulau Arborek yang merupakan Kawasan Konservasi Daerah (KKD) Raja Ampat.
Berbeda dengan penanganan mamalia lainnya, LPSPL Sorong bersama pemerintah daerah setempat memilih untuk merelokasi bangkai paus di satu lokasi dan membiarkannya membusuk secara alami kemudian tulang paus tersebut akan digunakan untuk kepentingan wisata budaya.
Santoso mengatakan setelah menangani mamalia laut tersebut bersama aparat setempat dan warga Kampung Arborek, muncul keinginan untuk memanfaatkan bangkai paus tersebut sebagai sarana edukasi dan memberikan daya tarik tersendiri bagi wisatawan yang berkunjung ke Kampung Arborek.
Pemilihan lokasi dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan warga sehingga pihaknya memilih lokasi yang jauh dari pemukiman dan aktivitas warga, sehingga paus akan terurai dalam waktu sekitar 8 bulan.
Menanggapi keinginan tersebut, Sekretaris Kampung Arborek sangat mendukung pemanfaatan bangkai paus untuk kepentingan wisata budaya. Warga berterimakah kepada Pemerintah yang bersama dengan masyarakat mengelola bangkai paus ini.
Pelaksana Tugas Dirjen Pengelolan Ruang Laut Pamuji Lestari menegaskan, kecepatan dan kesigapan pemerintah bersama masyarakat sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam pengelolaan kawasan dan jenis ikan. Menteri Trenggono menekankan agar KKP dan masyarakat bersinergi dalam memberikan respon yang cepat dan tepat khususnya dalam menangani mamalia laut terdampar. Hal ini penting mengingat luasnya wilayah perairan Indonesia sebagai negara kepulauan yang besar.
Kebijakan ini telah diatur melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut Periode 2018 – 2022, yang di dalamnya tertuang mengenai penanganan mamalia laut terdampar.
