Darilaut – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan maklumat pelayaran sebagai langkah antisipasi menyusul adanya prediksi cuaca ekstrem di beberapa wilayah di Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha mengatakan maklumat pelayaran dikeluarkan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal serta pencemaran lingkungan maritim akibat cuaca buruk.
Maklumat Pelayaran tersebut dengan nomor 51/Phbl/2022 tanggal 26 Juli 2022. Maklumat ini menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk gencar melaksanakan kegiatan kampanye dan sosialisasi keselamatan dan keamanan pelayaran.
Menurut Arif seluruh Syahbandar harus melakukan pemantauan cuaca dan apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran, maka Syahbandar diminta untuk tidak menerbitkan SPB. Bila terdapat pihak manapun yang memaksakan kapal diberangkatkan, maka untuk tetap tidak diberangkatkan sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar aman untuk berlayar.
Terhadap kegiatan bongkar muat barang agar diawasi secara berkala untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan di-lashing, kapal tidak over draft serta stabilitas kapal tetap baik.
“Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar dapat berkoordinasi dengan pangkalan penjagaan laut dan pantai terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak,” ujarnya.
Seluruh operator kapal khususnya nakhoda dalam hal kapal di pelayaran mendapat cuaca buruk, agar segera berlindung di tempat yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan.
“Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta hal penting lainnya,” kata Arif.
Apabila terjadi kecelakaan kapal agar segera berkoordinasi dengan syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak di laut dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk penandaan dan kegiatan salvage.
