Kamis, Oktober 1, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Malam ini Mahkamah Konstitusi Sidang Pembuktian Keabsahan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran

redaksi
30 September 2026
Kategori : Berita
0
Mengapa Mahkamah Konstitusi Menyidangkan PHPU Pilpres 2024 tahun 2026?

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9). POTONGAN VIDEO: MKRI/YOUTUBE

“Para Pemohon meyakini bahwa MK berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa mengenai calon wakil presiden tahun 2024 atas nama Gibran Rakabuming Raka yang menurut Para Pemohon diduga tidak memenuhi syarat pendidikan dengan alasan agar tercapainya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum,” ujar Saleh bertindak sebagai kuasa hukum KPU.

Saleh mengatakan para Pemohon Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 justru mendalilkan bahwa perkara a quo bukan kewenangan MK karena telah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap serta bersifat final and binding.

Setelah sidang pemeriksaan pendahuluan serta penyampaian jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, Majelis Hakim MK membahas perkara tersebut. Kemudian, sidang putusan apakah perkara tersebut dilanjutkan atau tidak.

Sidang pemeriksaan pendahuluan dan penyampaian jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

MK memberikan perhatian serius atas permohonan sengketa Pilpres 2024. MK bahkan menerbitkan aturan baru Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 untuk menyusun jadwal persidangan selama 14 hari.

Peraturan MK tersebut dibuat untuk memberi landasan menerima permohonan PHPU yang masuk tahun 2026, yakni Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Permohonan Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang Diajukan pada Tahun 2026.

Halaman 2 dari 3
Sebelumnya123Selanjutnya
Tags: Gibran Rakabuming RakaMahkamah KonstitusiPersyaratan PendidikanPHPU Pilpres
Bagikan2Tweet1KirimKirim
Previous Post

Mengapa Pembelajar Bahasa Inggris Sulit Berkembang?

Next Post

Topan Surigae Melemah Menjadi Badai Tropis di Dekat Jepang

Postingan Terkait

Kebutuhan Pasar Ikan Hias Indonesia Diperoleh Melalui Eksploitasi Dari Alam

Kebutuhan Pasar Ikan Hias Indonesia Diperoleh Melalui Eksploitasi Dari Alam

1 Oktober 2026
UNG Perkuat Tata Kelola Akademik Melalui Uji Publik

UNG Perkuat Tata Kelola Akademik Melalui Uji Publik

1 Oktober 2026

Panas Laut dan El Niño Mungkin Bikin Penyu Lekang Pertama Kali Bertelur di Pantai California

Diskualifikasi Elektoral Soal Syarat Pendidikan Cawapres Gibran

Pertama Kali Penyu Lekang Bertelur di Pantai California

Topan Surigae Melemah Menjadi Badai Tropis di Dekat Jepang

Mengapa Pembelajar Bahasa Inggris Sulit Berkembang?

Data Pengamatan Laut Penting untuk Perlindungan Masyarakat Pesisir dan Keanekaragaman Hayati Laut

Next Post
Topan Surigae Menguat dengan Cepat di Timur Okinawa

Topan Surigae Melemah Menjadi Badai Tropis di Dekat Jepang

TERBARU

Kebutuhan Pasar Ikan Hias Indonesia Diperoleh Melalui Eksploitasi Dari Alam

UNG Perkuat Tata Kelola Akademik Melalui Uji Publik

Panas Laut dan El Niño Mungkin Bikin Penyu Lekang Pertama Kali Bertelur di Pantai California

Diskualifikasi Elektoral Soal Syarat Pendidikan Cawapres Gibran

Mengapa PKI Tak Laku di Gorontalo?

Pertama Kali Penyu Lekang Bertelur di Pantai California

AmsiNews

REKOMENDASI

Dugong Kembali Ditemukan Mati Terdampar di Toli-Toli

Operasi Laut di Samudra Hindia, BNN Membongkar Jaringan Narkotika Iran-Indonesia

Our Ocean Conference Kolaborasi KKP dan Kementerian Luar Negeri

Apa Saja yang Anda Ketahui tentang Tuna? Ini Kuisnya …

FWI: Indonesia Gagal Hentikan Deforestasi

Ribuan Warga Dievakuasi Menjelang Topan Haikui Mendarat di Taiwan

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.