“Para Pemohon meyakini bahwa MK berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa mengenai calon wakil presiden tahun 2024 atas nama Gibran Rakabuming Raka yang menurut Para Pemohon diduga tidak memenuhi syarat pendidikan dengan alasan agar tercapainya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum,” ujar Saleh bertindak sebagai kuasa hukum KPU.
Saleh mengatakan para Pemohon Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 justru mendalilkan bahwa perkara a quo bukan kewenangan MK karena telah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap serta bersifat final and binding.
Setelah sidang pemeriksaan pendahuluan serta penyampaian jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, Majelis Hakim MK membahas perkara tersebut. Kemudian, sidang putusan apakah perkara tersebut dilanjutkan atau tidak.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dan penyampaian jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
MK memberikan perhatian serius atas permohonan sengketa Pilpres 2024. MK bahkan menerbitkan aturan baru Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 untuk menyusun jadwal persidangan selama 14 hari.
Peraturan MK tersebut dibuat untuk memberi landasan menerima permohonan PHPU yang masuk tahun 2026, yakni Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Permohonan Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang Diajukan pada Tahun 2026.




