Darilaut – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 yang diajukan tahun 2026, pada Rabu (30/9) malam ini.
Sidang pembuktian keabsahan syarat pendidikan Cawapres Gibran Rakabuming Raka ini untuk mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian Permohonan yang diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah berlangsung pada Senin (21/9) malam. Dilanjutkan dengan pemeriksaan persidangan mengenai penyampaian jawaban Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada Rabu (23/9).
Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden “dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” ujar Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Para Pemohon di Ruang Sidang Pleno MK Jakarta, Senin (21/9) malam.
Menurut KPU, para Pemohon justru memohonkan sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan mempersoalkan sengketa hasil pemilihan sebagaimana kewenangan MK.



