“Pengakuan hukum adat bukan sekadar menjaga budaya, tapi juga menjaga laut tetap Lestari”.
Masyarakat Moi telah lama menerapkan tradisi egek, penutupan sementara area tangkap ikan untuk memulihkan stok biota laut. Tradisi tersebut kini diformalkan dalam peraturan adat yang juga mengatur zona tabungan ikan, zona keramat, serta pelarangan praktik destruktif seperti bom dan potasium.
Manajer Senior YKAN Bentang Laut Kepala Burung, Awaludinnoer, menjelaskan bahwa penguatan tradisi lokal ini selaras dengan pendekatan ilmiah.
“Egek menjaga laut tetap produktif. Melalui monitoring dan pencatatan hasil tangkapan berbasis data, masyarakat kini mengelola laut dengan bukti ilmiah”.
Ketua Unit Pengelola MHA Wooti Kook Malaumkarta Raya, Torianus Kalami, menambahkan bahwa peraturan ini bukan untuk membatasi, melainkan memastikan pemanfaatan laut dilakukan secara bijak.
“Aturan adat ini menjamin keberlanjutan agar laut tetap menjadi sumber kehidupan bagi generasi mendatang”.
Dengan pengesahan ini, MHA Malaumkarta Raya menegaskan komitmennya menjaga laut sebagai warisan alam, sosial, dan ekonomi yang berkelanjutan bagi masa depan masyarakat pesisir. (Novita J. Kiraman)




