Rabu, Juli 22, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

KPK Tahan Tersangka Suap Pengadaan Bakamla

redaksi
3 Desember 2020
Kategori : Berita
0
KPK Tahan Tersangka Suap Pengadaan Bakamla

FOTO: KPK.GO.ID

Darilaut – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 tersangka dalam Perkara Dugaan Suap Pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi Bakamla RI Tahun Anggaran 2016.

Tersangka tersebut adalah LM (Ketua Unit Layanan Pengadaan) dan JAM (Anggota Unit Layanan Pengadaan).

Dalam perkara ini, KPK menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) pada Bakamla RI Tahun 2016 yang dilakukan oleh LM dan JAM.

Penyalahgunaan kewenangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan 20 Desember 2020.

Tersangka LM ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang beralamat di Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan. Tersangka JAM ditahan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang beralamat di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.

LM dan JAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: BakamlaKPK
Bagikan17Tweet1KirimKirim
Previous Post

Jaga Kualitas Ikan, Mahasiswa UI Ciptakan Kotak Pendingin Tanpa Es Batu

Next Post

Jumlah Warga Lembata yang Mengungsi 7.968 Jiwa

Postingan Terkait

Industri Media Mengalami Fenomena “Double Subsidy” dan Penurunan Kunjungan

AMSI Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Perbaiki Relasi Tidak Adil antara Platform AI dan Penerbit Berita

22 Juli 2026
Transplantasi karang

Perubahan Iklim Tantangan Terbesar Restorasi Terumbu Karang

22 Juli 2026

Bibit 92W di Laut Filipina Berpeluang Medium Menjadi Siklon Tropis

Kemampuan Mengenali dan Mengelola Stres Penting Bagi Tenaga Kependidikan UNG

Lebih Dari 140 Migran Tewas dan Hilang di lepas pantai Mauritania

Industri Media Mengalami Fenomena “Double Subsidy” dan Penurunan Kunjungan

Bibit Siklon Tropis 92W Terletak di Laut Filipina

Juli 2026 Tercatat 8 Prodi UNG Raih Akreditasi Unggul

Next Post
Pengungsi Letusan Gunung Lewotolok Bertambah

Jumlah Warga Lembata yang Mengungsi 7.968 Jiwa

Komentar tentang post

TERBARU

AMSI Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Perbaiki Relasi Tidak Adil antara Platform AI dan Penerbit Berita

Perubahan Iklim Tantangan Terbesar Restorasi Terumbu Karang

Bibit 92W di Laut Filipina Berpeluang Medium Menjadi Siklon Tropis

Kemampuan Mengenali dan Mengelola Stres Penting Bagi Tenaga Kependidikan UNG

Lebih Dari 140 Migran Tewas dan Hilang di lepas pantai Mauritania

Industri Media Mengalami Fenomena “Double Subsidy” dan Penurunan Kunjungan

AmsiNews

REKOMENDASI

Kawasan Arab Perkuat Ketahanan Menghadapi Meningkatnya Risiko Bencana

Laut dan Vegetasi Pesisir Mampu Menyerap 25 Persen Emisi Karbon

Gempa Darat Garut Karena Aktivitas Penunjaman

Tsunami Selat Sunda, SAR Banten Sempat Terkendala Putusnya Akses Jalan

Pemerintah Daerah Dapat Menjadi Anggota IUCN

Melawan Misinformasi dan Disinformasi Melalui Ruang Spiritual di Kampus Universitas Negeri Gorontalo

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.