Darilaut – Ketua Komisi Pendataan, Penelitian, dan Ratifikasi Pers, Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, mengatakan, sebagian besar media di daerah menjalin “kerja sama” berita berbayar dengan pemerintah daerah (pemda).
“Tak sedikit media yang mengandalkan pemasangan iklan dan berita berbayar dari pemda, pengguna APBD, sebagai sumber pemasukan utama, sehingga mereka rentan terkooptasi oleh kepentingan pemerintah daerah setempat,” kata Sapto, saat peluncuran hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2023, di Jakarta, Kamis (31/8).
Survei IKP yang diselenggarakan Dewan Pers dimaksudkan untuk memantau perkembangan secara berkesinambungan kondisi kemerdekaan pers.
Khususnya lingkungan ekonomi, media di banyak daerah mengalami masalah ketergantungan pada kelompok-kelompok ekonomi kuat.
Menurut Sapto Dewan Pers melalui kegiatan pendataan (verifikasi) di berbagai daerah mendapat banyak perusahaan pers yang merasa berat untuk membayar upah karyawan, termasuk wartawannya, minimal sesuai upah minimum provinsi.
“Media seperti ini tidak memiliki bargaining position cukup kuat berhadapan dengan kekuatan ekonomi dan politik dari luar,” ujar Sapto.
Sapto mengatakan survei IKP 2023 menghasilkan nilai IKP Nasional 71,57. Angka ini turun 6,30 poin jika dibandingkan dengan hasil survei IKP 2022 yang mencapai nilai 77,87.
Meskipun turun dibanding tahun lalu, nilai IKP 2023 masih masuk kategori “Baik”.
Artinya, secara nasional kemerdekaan pers berada dalam kondisi “Cukup Bebas” selama tahun 2022.
Perlu diketahui bahwa survei IKP menilai kondisi kemerdekaan pers pada periode satu tahun sebelumnya.
Survei IKP 2022 misalnya, menilai kondisi kemerdekaan pers di sepanjang tahun 2021, dan Survei IKP 2023 mengukur kondisi kemerdekaan pers selama tahun 2022.
“Penurunan angka IKP ini merupakan yang pertama sejak enam tahun lalu,” kata Sapto.
Hasil survei IKP 2018 yaitu 69 (kategori “agak bebas”), pada tahun 2019 meningkat menjadi 73,71 (kategori “cukup bebas”), selanjutnya menjadi 75,27 (tahun 2020), 76,02 (2021), dan 77,88 (2022).
Sapto menjelaskan ada sejumlah indikator yang memberi kontribusi terhadap turunnya nilai IKP 2023.
Pada lingkungan politik antara lain indikator “Kebebasan dari Intervensi”, dan “Kebebasan dari Kekerasan” yang turun sekitar 7 poin.
Pada lingkungan ekonomi terjadi pada indikator “Independensi dari Kelompok Kepentingan Kuat” yang turun 8 poin.
Sedangkan pada lingkungan hukum penurunan terbesar (sekitar 8-9 poin) terjadi pada pada dua indikator yaitu “Kriminalisasi dan Intimidasi Pers” dan “Etika Pers”.
Selama tahun 2022, menurut Sapto, masih terjadi kekerasan terhadap pers, baik terhadap wartawan maupun media.
Kekerasan terjadi di sejumlah daerah dalam bentuk kekerasan fisik maupun non-fisik, termasuk kekerasan melalui sarana digital.
Demikian pula, intervensi terhadap newsroom, baik dari luar maupun dari dalam, masih terjadi. “Semua ini memberi kontribusi bagi penurunan angka IKP 2023,” kata Sapto.
IKP Provinsi
Hasil survei IKP 2023 menunjukkan kondisi kemerdekaan pers yang belum merata antar daerah provinsi.
Terdapat rentang nilai yang cukup besar, sekitar 20 poin, antara provinsi dengan nilai terendah dengan yang tertinggi.
Nilai IKP Provinsi tertinggi yaitu 84,38 dan yang terendah 64,01. Sedangkan nilai rata-rata dari 34 provinsi adalah 75,69, di atas nilai IKP Nasional 71,57. Nilai rata-rata IKP Provinsi tahun 2023 turun 3,02 poin dibandingkan tahun 2022.
Nilai IKP 2023 Provinsi menunjukkan 24 provinsi mengalami penurunan dan 10 provinsi mengalami kenaikan.
Survei IKP 2023 mencatat Kalimantan Timur dengan nilai tertinggi, yaitu 84,38. Berikutnya Jawa Barat (83,02), Bali (82,58), Kalimantan Utara (982,42), dan Kalimantan Tengah (81,05).
Adapun IKP provinsi terendah diduduki Papua (64,01), Papua Barat (68,22), Lampung (69,76), Sumatra Selatan (70,83), dan DKI Jakarta (71,73).
Bagi Dewan Pers, kata Sapto, inilah hasil IKP yang optimal. Dewan Pers akan melakukan berbagai upaya untuk menghasilkan indeks kemerdekaan pers yang secara jernih memotret kondisi yang sedang berlangsung, dengan menggunakan variasi metode yang sudah disepakati dan diuji oleh banyak pihak serta dilakukan dari tahun ke tahun.
Acara Peluncuran Hasil Survei IKP 2023 menghadirkan sebagai penanggap, Ismail Hasani dari Setara Institute, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia/JMSI) Teguh Santosa, dan Kabag Penum Humas Polri Kombes Polisi Nurul Azizah.
Ismail Hasani mengatakan nilai IKP 2023 sebesar 71,57 memerlukan treatment khusus untuk perbaikan ke depan. Temuan survei IKP sejalan dengan tren IKP global yang juga menurun.
IKP Indonesia masih di bawah Malaysia dan Timor Leste. Ismail menyoroti meningkatnya perilaku koersif di kalangan warga.
“Aktor yang menghambat kebebasan sipil tumbuh di tengah warga,” ujarnya.
