Rabu, September 23, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Mengapa Mahkamah Konstitusi Menyidangkan PHPU Pilpres 2024 tahun 2026?

redaksi
22 September 2026
Kategori : Berita, Pemilu & Pilkada
0
Mengapa Mahkamah Konstitusi Menyidangkan PHPU Pilpres 2024 tahun 2026?

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9). POTONGAN VIDEO: MKRI/YOUTUBE

MK memberikan perhatian serius atas permohonan sengketa Pilpres 2024. MK bahkan menerbitkan aturan baru Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 untuk menyusun jadwal persidangan selama 14 hari.

Peraturan MK tersebut dibuat untuk memberi landasan menerima permohonan PHPU yang masuk tahun 2026, yakni Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Permohonan Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang Diajukan pada Tahun 2026.

Hampir dua tahun berlalu sejak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilihan Umum tahun 2024, sejumlah pihak lantas mengajukan permohonan PHPU Presiden dan Wapres Tahun 2024 ke MK.

Mereka yang mengajukan permohonan ialah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para Pemohon menyadari permohonan ini diajukan jauh melampaui tenggang waktu dari aturan yang menyatakan permohonan PHPU Presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Para Pemohon menyebut mengesampingkan batas waktu formal demi keadilan substansial.

Halaman 3 dari 8
Sebelumnya1234...8Selanjutnya
Tags: Gibran Rakabuming RakaMahkamah KonstitusiPersyaratan PendidikanPHPU Pilpres
Bagikan6Tweet4KirimKirim
Previous Post

Typhoon Dujuan Near Tokyo

Next Post

Topan Dujuan Telah Menjauh dari Jepang

Postingan Terkait

Hujan Lebat di Kabupaten Solok Menyebabkan Banjir Bandang, Satu Orang Meninggal Dunia

Hujan Lebat di Kabupaten Solok Menyebabkan Banjir Bandang, Satu Orang Meninggal Dunia

23 September 2026
Pertumbuhan Gunung Anak Krakatau Tidak Simetris

Pertumbuhan Gunung Anak Krakatau Tidak Simetris

23 September 2026

Tubuh Gunung Anak Krakatau Berubah Drastis Setelah Runtuh 2018

Sejarah Erupsi Anak Krakatau: Runtuh 2018, Tumbuh Kembali Hingga 2026

El Niño Kian Menguat di Saat Kondisi Suhu yang Sudah Lebih Panas

September Hingga Awal Oktober Curah Hujan Kategori Rendah, El Niño Masih Sangat Kuat

Atmosfer Kering, Titik Panas Terbanyak di Kalimantan Tengah dan Sumatra Selatan

Hurikan Polo Menguat Menjadi Badai Kategori 5 di Dekat Meksiko

Next Post
Typhoon Dujuan Near Tokyo

Topan Dujuan Telah Menjauh dari Jepang

TERBARU

Hujan Lebat di Kabupaten Solok Menyebabkan Banjir Bandang, Satu Orang Meninggal Dunia

Pertumbuhan Gunung Anak Krakatau Tidak Simetris

Tubuh Gunung Anak Krakatau Berubah Drastis Setelah Runtuh 2018

Sejarah Erupsi Anak Krakatau: Runtuh 2018, Tumbuh Kembali Hingga 2026

El Niño Kian Menguat di Saat Kondisi Suhu yang Sudah Lebih Panas

September Hingga Awal Oktober Curah Hujan Kategori Rendah, El Niño Masih Sangat Kuat

AmsiNews

REKOMENDASI

Mahasiswa Teknik Elektro UNG Raih Peringkat 3 Kompetisi Robotika Industri

Partikel Mikroplastik Jalur Arlindo Ada di Tubuh Kopepoda, Zooplankton yang Dimakan Ikan

PAGASA Filipina Merevisi Sinyal Peringatan Siklon Tropis

Sekolah Diliburkan, Kantor PBB Khawatir Dampak Terberat Siklon Tropis Gezani di Madagaskar dan Mozambik

Mikroplastik Terakumulasi Dalam Biota Laut

Presiden Minta Penyusunan Aturan Media Berkelanjutan Selesai dalam Sebulan

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.