Darilaut – Untuk pertama kali, Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) setelah hampir dua tahun pelantikan pada Oktober 2024 dan membuat Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 untuk menyusun jadwal persidangan.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian Permohonan yang diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Termohon dalam sidang pemeriksaan persidangan ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden “dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” ujar Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Para Pemohon di Ruang Sidang Pleno MK Jakarta, Senin (21/9) malam.
Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, memberikan catatan kepada termohon. Pertama, meminta KPU untuk memberikan bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 20 tahun 2023.
”Tolong kami diberi bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 20 2023,” ujar Saldi Isra. Ketika persayaratan ini mencantumkan frasa ”dikecualikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dan sekolah asing di luar negeri” sebelum direvisi ada pembahasan.



