Selasa, September 22, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Mengapa Mahkamah Konstitusi Menyidangkan PHPU Pilpres 2024 tahun 2026?

redaksi
22 September 2026
Kategori : Berita, Pemilu & Pilkada
0
Mengapa Mahkamah Konstitusi Menyidangkan PHPU Pilpres 2024 tahun 2026?

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9). POTONGAN VIDEO: MKRI/YOUTUBE

Darilaut – Untuk pertama kali, Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) setelah hampir dua tahun pelantikan pada Oktober 2024 dan membuat Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 untuk menyusun jadwal persidangan.

Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian Permohonan yang diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Termohon dalam sidang pemeriksaan persidangan ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden “dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” ujar Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Para Pemohon di Ruang Sidang Pleno MK Jakarta, Senin (21/9) malam.

Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, memberikan catatan kepada termohon. Pertama, meminta KPU untuk memberikan bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 20 tahun 2023.

”Tolong kami diberi bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 20 2023,” ujar Saldi Isra. Ketika persayaratan ini mencantumkan frasa ”dikecualikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dan sekolah asing di luar negeri” sebelum direvisi ada pembahasan.

Halaman 1 dari 8
12...8Selanjutnya
Tags: Gibran Rakabuming RakaMahkamah KonstitusiPersyaratan PendidikanPHPU Pilpres
BagikanTweetKirimKirim
Previous Post

Typhoon Dujuan Near Tokyo

Postingan Terkait

Typhoon Dujuan Near Tokyo

Typhoon Dujuan Near Tokyo

21 September 2026
Topan Dujuan Berada di Dekat Tokyo, Ratusan Penerbangan Dibatalkan

Topan Dujuan Berada di Dekat Tokyo, Ratusan Penerbangan Dibatalkan

21 September 2026

Gempa Teluk Tomini M 5,3 Guncang Banggai, Dirasakan IV-V MMI di Luwuk

Bibit Siklon Tropis 91W Berada di Dekat Guam

Menjelang Tenggat Waktu Agenda 2030 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Banyak yang Belum Sesuai Jalur

Lahan Terdampak Banjir Rob Dapat Dimanfaatkan Menanam Padi, Budi Daya Rumput Laut dan Ikan

Topan Dujuan Berada di Dekat Osaka dan Tokyo

Cara Pemulihan Mangrove Berbasis Sains di Kenya, Kosta Rika, Benin, dan Vietnam

TERBARU

Mengapa Mahkamah Konstitusi Menyidangkan PHPU Pilpres 2024 tahun 2026?

Typhoon Dujuan Near Tokyo

Topan Dujuan Berada di Dekat Tokyo, Ratusan Penerbangan Dibatalkan

Gempa Teluk Tomini M 5,3 Guncang Banggai, Dirasakan IV-V MMI di Luwuk

Bibit Siklon Tropis 91W Berada di Dekat Guam

Menjelang Tenggat Waktu Agenda 2030 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Banyak yang Belum Sesuai Jalur

AmsiNews

REKOMENDASI

Lokasi Tenggelam Kapal MV Nur Allya Ditemukan Tim KNKT dan Geologi Kelautan

Pemilihan BEM UNG 2024, 3 Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Adu Visi dan Misi

148 Tukik Penyu Sisik Dilepas di Pulau Lea, Maluku Tenggara

Topan Wipha Ganggu Ratusan Penerbangan di Hong Kong

Saat Mendarat Jasper Meningkat Menjadi Badai Kategori 2 di Utara Queensland, Australia

IOM: Perdagangan Orang di Kapal Ikan Dikenali Melalui Proses Perekrutan

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.