Rabu, September 23, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Mengapa Mahkamah Konstitusi Menyidangkan PHPU Pilpres 2024 tahun 2026?

redaksi
22 September 2026
Kategori : Berita, Pemilu & Pilkada
0
Mengapa Mahkamah Konstitusi Menyidangkan PHPU Pilpres 2024 tahun 2026?

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9). POTONGAN VIDEO: MKRI/YOUTUBE

Dalil Ketidakabsahan Syarat Pendidikan

Dalam permohonan ini, para Pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wapres (cawapres) kala itu. Sedangkan, pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD ketika mengajukan sengketa PHPU yang lalu tidak memunculkan dalil terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran.

Para Pemohon mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon (conditio preedent), termasuk cawapres dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat.

Tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, menurut mereka, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai wapres.

Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif, kata Bambang.

Syarat pendidikan diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur calon presiden (capres) dan cawapres berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Halaman 4 dari 8
Sebelumnya1...345...8Selanjutnya
Tags: Gibran Rakabuming RakaMahkamah KonstitusiPersyaratan PendidikanPHPU Pilpres
Bagikan6Tweet4KirimKirim
Previous Post

Typhoon Dujuan Near Tokyo

Next Post

Topan Dujuan Telah Menjauh dari Jepang

Postingan Terkait

Hujan Lebat di Kabupaten Solok Menyebabkan Banjir Bandang, Satu Orang Meninggal Dunia

Hujan Lebat di Kabupaten Solok Menyebabkan Banjir Bandang, Satu Orang Meninggal Dunia

23 September 2026
Pertumbuhan Gunung Anak Krakatau Tidak Simetris

Pertumbuhan Gunung Anak Krakatau Tidak Simetris

23 September 2026

Tubuh Gunung Anak Krakatau Berubah Drastis Setelah Runtuh 2018

Sejarah Erupsi Anak Krakatau: Runtuh 2018, Tumbuh Kembali Hingga 2026

El Niño Kian Menguat di Saat Kondisi Suhu yang Sudah Lebih Panas

September Hingga Awal Oktober Curah Hujan Kategori Rendah, El Niño Masih Sangat Kuat

Atmosfer Kering, Titik Panas Terbanyak di Kalimantan Tengah dan Sumatra Selatan

Hurikan Polo Menguat Menjadi Badai Kategori 5 di Dekat Meksiko

Next Post
Typhoon Dujuan Near Tokyo

Topan Dujuan Telah Menjauh dari Jepang

TERBARU

Hujan Lebat di Kabupaten Solok Menyebabkan Banjir Bandang, Satu Orang Meninggal Dunia

Pertumbuhan Gunung Anak Krakatau Tidak Simetris

Tubuh Gunung Anak Krakatau Berubah Drastis Setelah Runtuh 2018

Sejarah Erupsi Anak Krakatau: Runtuh 2018, Tumbuh Kembali Hingga 2026

El Niño Kian Menguat di Saat Kondisi Suhu yang Sudah Lebih Panas

September Hingga Awal Oktober Curah Hujan Kategori Rendah, El Niño Masih Sangat Kuat

AmsiNews

REKOMENDASI

Kesalahan Umum yang Dilakukan Siswa Saat Memparafrasekan Tugas

Banyan Tree Hotels & Resorts Celebrates Its 25th Anniversary With Over 25% Reduction of Single-Use Plastic In A Year

Rektor UNG Berbelasungkawa Kepada Keluarga Mahasiswa Korban Musibah KKN di Sulawesi Utara

Polisi Gagalkan Penyelundupan 77 Ribu Benih Lobster di Dumai

Sekolah Berperan Penting Untuk Pendaftaran Mahasiswa Baru 2025

Mitigasi Tsunami di Selatan Jawa Perlu Diseriusi

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.