Darilaut – Indonesia memiliki banyak sumber daya alam yang menghasilkan keragaman genetik. Untuk menjaga kelestariannya perlu dilakukan upaya perlindungan, termasuk pengetahuan tradisional, yang berhubungan dengan sumber daya genetik, termasuk pengetahuan tradisional.
Salah satu upaya yang telah dilakukan Indonesia dengan meratifikasi Protokol Nagoya. Manfaat yang dapat diperoleh melalui pengesahan Protokol Nagoya, antara lain:
Pertama, melindungi dan melestarikan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik.
Kedua, mencegah pencurian (biopiracy) dan pemanfaatan tidak sah (illegal utilization) terhadap keanekaragaman hayati.
Ketiga, mmenjamin pembagian keuntungan (finansial maupun non finansial) yang adil dan seimbang atas pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik kepada penyedia sumber daya genetik berdasarkan kesepakatan bersama (Mutually Agreed Terms).
Keempat, meletakkan dasar hukum untuk mengatur akses dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang atas pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait sumber daya genetik berdasarkan kesepakatan bersama.
Kelima, menguatkan penguasaan Negara atas sumber daya alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keenam, menegaskan kedaulatan Negara atas pengaturan akses terhadap sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik.
Ketujuh, memberikan insentif dan dukungan pendanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedelapan, menciptakan peluang untuk akses alih teknologi pada kegiatan konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan.
Protokol Nagoya adalah perjanjian internasional yang mengatur tentang akses terhadap sumber daya genetik dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang antara pemanfaat dan penyedia sumber daya genetik.
Protokol ini merupakan tonggak perjanjian dalam tata kelola internasional mengenai keanekaragaman hayati dan relevan dalam pemanfaatan dan pertukaran sumber daya genetik.
Ratifikasi tersebut melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and The Fair and Equitable Sharing of benefits Arising from Their Utilization to The Convention on Biological Diversity (Protokol Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati).
Protokol Nagoya dibuat berdasarkan prinsip fundamental dari akses dan pembagian keuntungan yang dimuat dalam Konvensi:
Pertama, pengguna potensial dari sumber daya genetik memperoleh prior informed consent (PIC) atau persetujuan atas dasar informasi awal dari negara di mana sumber daya genetik berada sebelum mengakses sumber daya tersebut.
Kedua, negosiasi serta menyetujui syarat dan kondisi dari akses dan pemanfaatan dari sumber daya tersebut melalui pembuatan mutually agreed terms (MAT) atau Kesepakatan Bersama.
Otoritas Nasional yang Berwenang di Indonesia adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sementara Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pemanfaatan sumberdaya genetik laut.
KKP menyiapkan dan memperkuat basis data Bank Gen Ikan Indonesia (Sigeni) atau Indonesian Fish Gene Bank.
Sistem Informasi Sumber daya Genetik Ikan Indonesia sebagai upaya pelestarian, peningkatan dan pemanfaatan plasma nutfah perikanan Indonesia secara bertanggungjawab dan berkelanjutan.
Aplikasi ini dapat menginformasikan status kelimpahan stok di alam. Kondisi atau status kelimpahan ikan akan dikategorikan berdasarkan kelimpahan atau volume tersebut.
Mulai dari ikan dengan kategori populasi yang masih aman atau banyak, sudah mulai jarang, hampir tidak ada atau punah.
Selain menghimpun semua informasi yang telah dan akan diperoleh mengenai sumber daya genetik plasma nutfah ikan di Indonesia, juga dirintis Jejaring Genetika Perikanan Indonesia (JarGenI) atau Indonesian Fisheries Genetic Network (IFGENI).
Melalui organisasi ini diharapkan dapat menghimpun para peneliti, peminat dan pemerhati ilmu pengetahuan khususnya di bidang genetika perikanan.
Wadah ini untuk membantu meningkatkan pengelolaan sumber daya genetik ikan di Indonesia dengan cara memajukan kegiatan-kegiatan dalam bidang genetika perikanan. Antara lain melalui pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta peningkatan profesionalisme di bidang genetika.
Sumber: KLHK dan KKP
