Darilaut – Indonesia salah satu penyedia sumber daya genetik. Untuk menjaga keamanan dan kelestarian sumber daya genetik tersebut melalui Protokol Nagoya.
Menurut Dr Matsuaki Suzuki dari National Institute of Genetics, Jepang, inovasi penting dalam Protokol Nagoya seperti kewajiban khusus untuk mendukung kepatuhan terhadap undang-undang domestik atau persyaratan peraturan di pihak penyedia sumber daya genetik dan kewajiban pengguna. Hal ini tercermin dalam ketentuan yang disepakati bersama.
Protokol Nagoya adalah perjanjian internasional yang mengatur tentang akses terhadap sumber daya genetik dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang antara pemanfaat dan penyedia sumber daya genetik.
Matsuaki yang juga Director of Industry-University Collaboration and Intellectual Property sekaligus Founder ABS Support Team, mengatakan, semua pihak harus mengambil langkah dengan ketentuan sumber daya genetik yang digunakan di yurisdiksinya dan telah diakses sesuai dengan Prior Informed Consent (PIC) dan Mutually Agreed Terms (MAT) sebagaimana disyaratkan dalam kontrak.
Sebelumnya, Program Studi Doktor Ilmu Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan (SPL) Sekolah Pascasarjana IPB University menggelar kuliah tamu dengan Tema Protokol Nagoya dan Implementasi Access and Benefit Sharing (ABS) dengan mengundang Matsuaki sebagai nara sumber.
Komentar tentang post