Darilaut – Menteri Pariwisata Republik Indonesia, Widiyanti Wardhana, mengecam keras tindakan dugaan perburuan penyu dengan menggunakan speargun yang terjadi di kawasan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menegaskan tidak ada toleransi terhadap perusakan ekosistem di Raja Ampat. Setiap wisatawan wajib mematuhi hukum Indonesia serta aturan konservasi yang berlaku.
“Saya sangat menyayangkan dan mengecam keras dugaan tindakan perburuan penyu menggunakan speargun yang terjadi di kawasan Raja Ampat,” kata Menteri Widiyanti, melalui akun Instagram @kemenpar.ri.
Menteri Widiyanti menjelaskan tanggung jawab menjaga kelestarian ekosistem menjadi bagian penting dari seluruh sektor pariwisata. Mulai dari pemandu, pengelola akomodasi, penyedia kapal, hingga pelaku usaha pariwisata.
”Saya ingin menyampaikan dengan tegas bahwa tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang merusak alam Indonesia<” ujarnya.
”Setiap wisatawan yang datang ke Raja Ampat dan seluruh destinasi di Indonesia wajib menghormati hukum, aturan konservasi, serta kehidupan yang ada dalam ekositem tersebut.”
Menteri Widiyanti mengimbau agar jangan merusak terumbu karang, jangan mengambil, melukai atau membunuh satwa yang dilindungi dan jangan pernah menganggap kekayaan alam Indonesia sebagai sesuatu yang bebas dieksploitasi.
”Kami mendukung aparat untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh, bukan hanya pelaku utamanya, tetapi juga siapa pun yang terbukti menyediakan alat, mengantar, mendampingi, memfasilitasi, atau dengan sengaja membiarkan pelanggaran terjadi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai hukum yang berlaku,” kata Menteri Widiyanti.
”Saya juga meminta seluruh operator wisata, pemandu, pengelola penginapan, dan penyedia kapal, untuk menjadi bagian dari penjagaan ini.”
Pariwisata tidak boleh tumbuh dengan mengorbankan alam yang menjadi sumber kehidupannya. Raja Ampat adalah kebanggan Indonesia dan kekayaan dunia. Kita boleh membuka pintu seluas-luasnya bagi wisatawan, tetapi kita tidak akan membuka ruang bagi siapa pun untuk merusaknya, kata Menteri Widiyanti.
Sebelumnya, beredar video di media sosial, memperlihatkan penyelam dengan menggunakan senapan tombak atau membawa panah (speargun) membidik penyu yang sedang diam di dekat terumbu karang di perairan Raja Ampat.
Meski sudah dalam jarak dekat, penyu tersebut hanya diam. Panah kemudian diarahkan di bagian leher.
Penyu tersebut meronta didekat karang. Dalam video juga memperlihatkan biota laut yang dilindungi ini dikonsumsi.
Pelanggaran Terhadap Satwa Dilindungi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan dugaan pelanggaran terhadap satwa dilindungi di Raja Ampat ditindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui akun Instagram @ditjenpkrl menyebutkan sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan dugaan aksi seorang penyelam warga negara asing menembak penyu menggunakan speargun di perairan Raja Ampat.
Video tersebut memicu kecaman publik dan menjadi perhatian luas. Informasi awal juga telah dikonfirmasi oleh pengunggah video @dylan_little_paprika.
Terduga pelaku telah diamankan di Makassar oleh pihak Imigrasi dan selanjutnya akan dibawa ke Sorong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
KKP memastikan dugaan pelanggaran terhadap biota dilindungi di Raja Ampat ditindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya melalui akun Instagram @ditreskrimsus_pbd, menyebutkan Subdit 4 Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya melaksanakan penjemputan terhadap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara perburuan dan konsumsi penyu yang merupakan satwa dilindungi.
Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Penyu merupakan salah satu satwa yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. Oleh karena itu, perlindungan terhadap satwa tersebut menjadi tanggung jawab bersama.
Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan satwa dilindungi dan kelestarian lingkungan hidup.
Instruktur SSI
SSI (Scuba Schools International) memberikan reaksi keras dengan mengecam perlakuan buruk terhadap biota laut.
SSI International melalui akun Instagram @ssi_international mengecam keras perlakuan buruk terhadap biota laut tanpa menyebutkan siapa termasuk lokasi yang dimaksud dalam pernyataan tersebut.
SSI International mengetahui adanya tuduhan serius yang beredar di media sosial terkait seorang instruktur SSI.
“Kami mengecam keras segala bentuk perlakuan buruk terhadap biota laut dalam situasi apa pun,” tulis SSI.
Berdasarkan standar SSI, seluruh anggota wajib mematuhi Responsible Diver Code (Kode Etik Penyelam yang Bertanggung Jawab), yang mengharuskan kepatuhan terhadap semua peraturan, ketentuan hukum, dan kode etik yang berlaku.
7 Jenis Penyu di Dunia
Terdapat tujuh jenis penyu di dunia, masing-masing penyu belimbing (Dermochelys coriacea), penyu hijau (Chelonia mydas), penyu sisik (Eretmochelys imbricata), penyu tempayan/penyu bromo (Caretta caretta) penyu pipih (Natator depressus), penyu lekang (Lepidochelys olivacae) dan penyu lekang kempi (Lepidochelys kempi).
Dari 7 jenis penyu tersebut, yang tidak ada di perairan Indonesia penyu lekang kempi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 tahun 2025, enam jenis penyu yang dilindungi masing-masing Caretta caretta (penyu tempayan, penyu bromo); Chelonia mydas (penyu hijau); Eretmochelys imbricata (penyu sisik); Lepidochelys olivacea (penyu lekang); Natator depressus (penyu pipih); dan Dermochelys coriacea (penyu belimbing).
