MK Kabulkan Penarikan Kembali PHPU Bupati Gorontalo Utara

Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 56/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Gorontalo Utara, di Ruang Sidang Pleno MK, pada Selasa (4/2/2025). FOTO: HUMAS MK

Darilaut – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 3 Ridwan Yasin dan Muksin Badar.

Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 56/PHPU.BUP-XXIII/2025  tersebut dilaksanakan pada Selasa (4/2) malam.

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon Nomor 56/PHPU.BUP-XXIII/2025. Menyatakan permohonan a quo ditarik kembali, para Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan kembali,” kata Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan MK mengatakan berdasarkan fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada tanggal 30 Januari 2025 telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum.

“Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan pada Panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa KPU Gorontalo Utara (Termohon) menetapkan Roni Imran sebagai calon Bupati, meskipun menggunakan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Ron K. Imran untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

Pada 22 September 2024, Termohon menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 640 Tahun 2024, yang menetapkan pasangan calon peserta Pilbup Gorontalo Utara 2024, termasuk Roni Imran.

Exit mobile version