Selasa, Oktober 20, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

MK: Pasal 7 Ayat (2) UU Penanggulangan Bencana Bertentangan dengan UUD

redaksi
30 Agustus 2026
Kategori : Berita
0
Badai Siklon Senyar Mengakibatkan 82 Orang Meninggal di Aceh, Sumut dan Sumbar

Banjir merusak rumah-rumah di Provinsi Aceh. FOTO: BPBA ACEH

Selama ini ada lima hal yang dinilai sebelum status bencana ditetapkan: (1) jumlah korban; (2) kerugian harta benda; (3) kerusakan sarana dan prasarana; (4) luas wilayah yang terkena bencana; (5) dampak sosial dan ekonomi.

Kelima hal itu sebelumnya dipahami harus terpenuhi seluruhnya. Melalui putusan ini, Mahkamah menyatakan kelimanya tidak harus terpenuhi semua.

Khusus untuk status bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga dari lima hal tersebut harus terpenuhi, dan jumlah korban wajib menjadi indikator utamanya.

Penetapan status bencana adalah keputusan penting negara. Karena itu keputusan tersebut harus berdiri di atas data yang akurat dan kondisi nyata di lapangan.

BNPB akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, dan penilaian kemampuan daerah. Semua itu menjadi bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan.

Bantuan Tidak Menunggu Status

BNPB menegaskan, status bencana nasional bukan satu-satunya pintu bagi pemerintah pusat untuk membantu daerah.

Pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta dukungan teknis sesuai kebutuhan dan kewenangan.

Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak ditangani pemerintah pusat. Yang utama adalah masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan.

Halaman 4 dari 5
Sebelumnya1...345Selanjutnya
Tags: BNPBMahkamah KonstitusiUU Penanggulangan Bencana
Bagikan110Tweet69KirimKirim
Previous Post

80 Persen Wilayah Indonesia Alami Musim Kemarau, Kebakaran Hutan Terus Terjadi di Sejumlah Provinsi

Next Post

Kuda Laut Masih Sebagai Tangkapan Sampingan dan Target Utama

Postingan Terkait

Area Hutan dan Lahan Terbakar di Indonesia Tahun 2026 Hampir 2 Juta Hektare

Area Hutan dan Lahan Terbakar di Indonesia Tahun 2026 Hampir 2 Juta Hektare

20 Oktober 2026
Singapura Memiliki Otoritas Memberi Sanksi Penyebab Polusi Asap Lintas Batas

Singapura Memiliki Otoritas Memberi Sanksi Penyebab Polusi Asap Lintas Batas

20 Oktober 2026

32 perusahaan di 7 Provinsi Kena Sanksi Administratif dan Proses Pidana Kebakaran Hutan

Dua Gunung Es Antartika Terlepas, Hanyut Ribuan Kilometer Menuju Georgia Selatan

Kekuatan Luar Biasa Dari Peristiwa El Niño Empat Minggu Terakhir

Super Typhoon Champi Heads Toward the East of Taiwan

Gunung Anak Krakatau Meletus 8 Kali

Konsumsi Ikan yang Tercemar Timbal Mengganggu Fungsi Organ dan Reproduksi

Next Post
Kuda Laut Masih Sebagai Tangkapan Sampingan dan Target Utama

Kuda Laut Masih Sebagai Tangkapan Sampingan dan Target Utama

TERBARU

Area Hutan dan Lahan Terbakar di Indonesia Tahun 2026 Hampir 2 Juta Hektare

Singapura Memiliki Otoritas Memberi Sanksi Penyebab Polusi Asap Lintas Batas

32 perusahaan di 7 Provinsi Kena Sanksi Administratif dan Proses Pidana Kebakaran Hutan

Dua Gunung Es Antartika Terlepas, Hanyut Ribuan Kilometer Menuju Georgia Selatan

UNG Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Kemdiktisaintek

Kekuatan Luar Biasa Dari Peristiwa El Niño Empat Minggu Terakhir

AmsiNews

REKOMENDASI

BPPT Luncurkan AIS Kelas B

Ambergis 7 Kilogram Senilai Rp 4,4 Miliar Ditemukan Nelayan Thailand

El Nino Memicu Gelombang Panas dan Kebakaran Hutan, Lebih Dari 100 Orang Tewas di Chili

Rawan Putus, Pengamanan Kabel Laut Sangat Penting

Rektor UNG: Kampus Merdeka Berdampak pada Kenaikan Indikator Kinerja Utama

Lebih 2000 Penumpang Mudik Gratis Tiba di Tanjung Priok

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.