Darilaut – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU Penanggulangan Bencana) 2007 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Putusan ini memberi kejelasan mengenai cara pemerintah menetapkan status bencana, apakah berskala nasional atau daerah.
Mahkamah telah melakukan pemaknaan terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU Penanggulangan Bencana) melalui Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXII/2025.
Oleh karenanya, konstruksi norma yang dimohonkan tidak lagi sebagaimana konstruksi norma Pasal 7 ayat (2) huruf d UU 24/2007 yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian, permohonan Wendy Van Yosafat Pakpahan (Pemohon I) dan Jamalum Sinambela (Pemohon II) menjadi kehilangan objek dan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian pertimbangan hukum Putusan Nomor 94/PUU-XXIV/2026 dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Jumat (28/8/2026). Dibacakan lebih lanjut bahwa berdasar Kutipan Amar Putusan Nomor 261/PUU-XXII/2025 tersebut, norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUUXXIII/2025.




