Selama ini ada lima hal yang dinilai sebelum status bencana ditetapkan: (1) jumlah korban; (2) kerugian harta benda; (3) kerusakan sarana dan prasarana; (4) luas wilayah yang terkena bencana; (5) dampak sosial dan ekonomi.
Kelima hal itu sebelumnya dipahami harus terpenuhi seluruhnya. Melalui putusan ini, Mahkamah menyatakan kelimanya tidak harus terpenuhi semua.
Khusus untuk status bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga dari lima hal tersebut harus terpenuhi, dan jumlah korban wajib menjadi indikator utamanya.
Penetapan status bencana adalah keputusan penting negara. Karena itu keputusan tersebut harus berdiri di atas data yang akurat dan kondisi nyata di lapangan.
BNPB akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, dan penilaian kemampuan daerah. Semua itu menjadi bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan.
Bantuan Tidak Menunggu Status
BNPB menegaskan, status bencana nasional bukan satu-satunya pintu bagi pemerintah pusat untuk membantu daerah.
Pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta dukungan teknis sesuai kebutuhan dan kewenangan.
Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak ditangani pemerintah pusat. Yang utama adalah masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan.




