Darilaut – Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Laksana Tri Handoko, mengatakan, Material Transfer Agreement atau MTA menjadi modal dalam negosiasi melakukan penelitian bersama, bukan hanya milik dari satu institusi saja.
Seperti dalam masa pandemi Covid-19 saat ini memberikan kesempatan bagi ilmuwan Indonesia untuk berkompetisi dalam level yang sama dengan peneliti asing untuk memberikan kontribusi penelitian mengenai virus.
MTA tidak hanya menjamin penelusuran data riset yang dipertukarkan akan tetapi menjamin keberlangsungan penelitian.
“Eksplorasi satu penelitian tidak bisa hanya dimiliki oleh satu negara saja, dan tidak dapat dipakai untuk mempertahankan satu kepemilikan melainkan perlu negosiasi mutualisme simbiosis,” kata Handoko seperti dikutip dari Lipi.go.id, Jumat (3/7).
Menurut Handoko, MTA perlu dilihat dari sudut pandang yang lebih luas dan menunjukkan bahwa Indonesia mampu bekerjasama dengan institusi penelitian di luar negeri.
Terkait pandemi, Handoko mengatakan, semua negara saling berkolaborasi untuk menemukan vaksin tanpa meminta lisensi dikarenakan perubahan mindset untuk menjadi bagian dari masyarakat global dalam mencegah pandemi ini.
“Diharapkan peneliti Indonesia dapat naik level dalam menyikapi kepemilikan aset-aset penelitian yang ada di Indonesia untuk penelitian yang sedang dilakukan,” kata Handoko.
Kepala Pusat Penelitian Biologi LIPI, Atit Kanti mengatakan, perlu regulator yang jelas untuk mengatur MTA sehingga peneliti Indonesia merasa aman dalam melakukan kolaborasi dan koorperasi dengan pihak mitra.
“Saat ini, sudah ada Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nomor 11 tahun 2019 yang salah satunya mengatur pasal MTA, dan diperkuat dengan draft Rancangan Perpres yang saat ini sedang digodok oleh DPR dan Kementerian Ristek-BRIN,” ujar Atit.*
