Darilaut – Naiknya permukaan air mengancam rumah, sistem pangan, infrastruktur, dan bahkan integritas wilayah sejumlah negara.
Sekretaris Jenderal PBB António Guterres memperingatkan naiknya permukaan air telah mengancam masa depan masyarakat pesisir di seluruh dunia.
Permukaan laut global naik hampir enam milimeter pada tahun 2024—kenaikan tahunan terbesar yang pernah tercatat.
Meskipun kenaikan ini diukur dalam satuan milimeter, “dampaknya diukur dengan jutaan kehidupan yang hancur, komunitas yang tercerabut dari tempat tinggalnya, dan masa depan yang terenggut,” kata Guterres pada pembukaan pertemuan tingkat tinggi Kenaikan Permukaan Laut, pada Kamis (24/9).
Tanpa pengurangan emisi secara drastis, permukaan laut bisa naik hingga satu meter pada akhir abad ini.
Saat ini, sekitar 770 juta orang tinggal di wilayah dengan ketinggian kurang dari lima meter di atas garis pasang tertinggi.
Namun, mereka yang paling sedikit berkontribusi terhadap perubahan iklim justru menghadapi bahaya terbesar, kata Guterres, seraya mendesak tindakan di tiga bidang: pengurangan emisi, perlindungan masyarakat, dan penutupan celah hukum.
Untuk mengubah tren tersebut, ia menyatakan bahwa emisi global harus segera mencapai puncaknya dan turun sebesar 60 persen pada tahun 2035, serta pendanaan untuk adaptasi harus ditingkatkan hingga tiga kali lipat.
Para pemimpin dunia menyetujui Deklarasi PBB tentang Kenaikan Permukaan Laut melalui consensus. Berikut isi deklarasi tersebut:
• Sains dan data: Observasi yang lebih baik, pertukaran data, dan sistem peringatan dini yang lebih kuat.
• Pendanaan dan ketahanan: Pendanaan yang lebih dapat diprediksi dan mudah diakses, khususnya bagi negara kepulauan kecil dan negara kurang berkembang.
• Mata pencaharian dan budaya: Melindungi mata pencaharian dan warisan budaya masyarakat pesisir serta melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupan mereka
• Hukum internasional: Asumsi yang mendukung keberlangsungan status kenegaraan dan kemampuan untuk mempertahankan zona maritim yang ditetapkan berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS)—meskipun terdapat ancaman fisik akibat naiknya permukaan laut.
Sembari berbagi tantangan dan rekomendasi, para kepala negara dan duta besar memaparkan upaya negara mereka dalam beradaptasi terhadap kenaikan permukaan laut, yang merupakan ancaman eksistensial bagi banyak negara berkembang kepulauan kecil.
