KAPAL Motor Vessel (MV) Lyric Poet dan Motor Tanker (MT) Alex yang merusak terumbu karang di perairan Kepulauan Bangka Belitung diwajibkan membayar kerugian Rp 35 miliar. Negosiasi panjang penyelesaiaan sengketa di luar pengadilan ini berlangsung hampir dua tahun.
Penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada awal April 2017 lalu. Dalam laporan ini terdapat dua kapal yang kandas di perairan Bangka Belitung.
Selanjutnya PSDKP menggelar rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Perwakilan perusahaan juga diundang dalam rapat.
Melalui pertemuan ini, ditindaklanjuti dengan survei bersama untuk mengetahui luasan dan dampak kerusakan terumbu karang serta perhitungan kerugian.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Agus Suherman mengatakan, kesepakatan penyelesaian sengketa lingkungan hidup tersebut dicapai antara Pemerintah Indonesia (KKP dan KLHK) dengan perwakilan pemilik kapal MV Lyric Poet dan MT Alex.
MV Lyric Poet merupakan kapal pengangkut barang dengan panjang 229 m dan lebar 32,25 m berbendera Bahama. Kapal tersebut kandas di perairan Bangka Belitung Laut Natuna (± 80 mil laut dari Kota Pangkal Pinang) pada 24 Maret 2017.
MT Alex (crude oil tanker) dengan panjang 333 m dan lebar 60,04 m berbendera Belgia, pada 12 April 2017, kandas di perairan Manggar Belitung Timur (± 65 mil laut dari kota Manggar ke Selat Karimata).
Dengan kejadian kandasnya kedua kapal tersebut, KKP dan KLHK serta Kementerian/Lembaga lainnya melakukan upaya investigasi dan negosiasi dengan pemilik kapal untuk penyelesaian kerugian atas kerusakan ekosistem terumbu karang di kedua lokasi kapal kandas.
Tuntutan pembayaran kerugian kepada pemilik kapal mencakup kerugian berdasarkan perhitungan nilai ekologi, nilai ekonomi atau kerugian masyarakat, serta restorasi atau pemulihan lingkungan atas kerusakan ekosistem terumbu karang yang diakibatkan oleh kandasnya kedua kapal tersebut.
Hal ini sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
“Untuk itu, KKP menindaklanjuti kejadian kandasnya kedua kapal dimaksud berkoordinasi dan bekerja sama dengan KLHK dan instansi terkait lainnya,” kata Agus.
Selanjutnya tim KKP dan KLHK melaksanakan joint survey bersama perwakilan dari kedua kapal dan temukan kerusakan terumbu karang di lokasi kejadian seluas 8.416 m² akibat kandasnya MV Lyric Poet dan 10.177 m² akibat dari kandasnya kapal MT Alex.
Setelah lebih dari lima kali pertemuan negosiasi antara KKP dan KLHK dengan kedua pihak perusahaan, serta dalam waktu yang cukup panjang, akhirnya pada tanggal 14 Februari 2019 disepakati besaran nilai kerugian atas kerusakan ekosistem terumbu karang.
Kapal MT Alex membayar kerugian sebesar USD1.346.689,41 setara Rp19.122.983.800. Kapal MV Lyric Poet membayar kerugian sebesar USD1.180.984,08 setara Rp.16.769.972.800.
Penandatangan Berita Acara Kesepakatan dilaksanakan pada 12 Maret 2019. Atas kesepakatan tersebut, kedua perusahaan akan melakukan pembayaran melalui rekening KLHK yang selanjutnya akan disetor ke kas negara.*
