Darilaut – Jumlah partisipasi pemilih pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Gorontalo Utara tahun 2024 tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengalami penurunan signifikan.
”Ada penurunan,” akan tetapi ”tidak anjlok,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, saat melakukan monitoring pelaksanaan PSU Gorontalo Utara, di Kecamatan Kwandang, Sabtu (19/4) sore.
Antusiasme masyarakat dalam menggunakan hak pilih pada pelaksanaan PSU di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Gorontalo Utara cukup tinggi.
Meskipun KPU belum melakukan pemantauan menyeluruh terhadap data jumlah pemilih, tren partisipasi menunjukkan hal yang menggembirakan.
“Memang belum sempat termonitor semua TPS di Gorut, tapi dari pantauan saya di beberapa TPS, partisipasinya cukup tinggi,” ujarnya.
“Bahkan ada satu atau dua TPS yang jumlah pemilihnya melebihi angka pada pemungutan sebelumnya, tanggal 27 November.”
Sophian mengatakan meski ada beberapa TPS yang mengalami penurunan jumlah pemilih, secara umum tingkat partisipasi diharapkan minimal sama seperti sebelumnya.
“Mudah-mudahan angka partisipasinya tidak anjlok,” kata Sophian.
Pada Sabtu sore proses penghitungan suara sedang berlangsung di sejumlah TPS.
Menurut Sophian beberapa TPS telah menyelesaikan penghitungan, dan proses rekapitulasi di Tingkat kecamatan sesuai jadwal.
Rekapitulasi akan dimulai Minggu (20/4) hingga Selasa (22/4) di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kemudian dilanjutkan tingkat Kabupaten mulai Senin (21/4) sampai Sabtu (26/4).
”Beberapa kecamatan bahkan sudah merencanakan untuk memulai rekapitulasi di tingkat kecamatan besok (Minggu) siang,” kata Sophian.
KPU Provinsi Gorontalo berharap proses rekapitulasi berjalan lancar dan transparan agar hasil akhirnya bisa diterima seluruh pihak tanpa adanya laporan-laporan lagi di kemudian hari.
Mengenai kemungkinan adanya TPS yang berpotensi melaksanakan PSU kembali, kata Sophian, hingga saat ini belum ada laporan pelanggaran prosedural dalam pemungutan dan penghitungan suara yang dapat memengaruhi keputusan tersebut.
“Sejauh ini belum ada laporan dari semua kecamatan terkait pelaksanaan teknis yang bisa memicu PSU ulang,” ujar Sophian. (Novita J. Kiraman/VM)