Jakarta – Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengingatkan, pemanfaatan ruang laut tidak bisa diberikan hak, tetapi hanya perizinan saja.
Karena itu, dengan adanya penerapan aturan-aturan diharapkan kepatuhan meningkat dan tidak ada kasus-kasus lagi terkait dengan kegiatan-kegiatan pemanfaatan ruang laut.
“Saya harapkan Bapak Ibu sadar bahwa pemanfaatan ruang laut tidak bisa diberikan hak, diberikan hanya perizinan. Bisa dibayangkan jika Selat Sunda ini diberikan hak, dan hak itu diberikan kepada salah satu stakeholder atau pengelola perusahaan pemerintah atau segala macam. Perlahan orang menguasai Selat Sunda, kita tidak bisa hentikan,” kata Brahmantya, saat sosialisasi perizinan di bidang pengelolaan ruang laut di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (11/9).
Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) ini dengan tema “Peluang Investasi dan Kemudahan Perizinan di Laut”.
Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Laut (PP RTRL) telah menetapkan lokasi Pusat Pertumbuhan Kelautan dan Perikanan (181 lokasi), Pusat Industri Kelautan (50 lokasi) dan rencana pengembangan Pelabuhan Perikanan.
Menurut Brahmantya, sesuai dengan komitmen pemerintah RI, PP RTRL telah menetapkan luas Kawasan Konservasi paling sedikit 10 persen dari luas wilayah perairan dan wilayah yuridiksi (sekitar 30 juta Hektar).
Hal ini selaras dengan Aichi Target Convention on Biological Diversity (CBD). Tidak hanya itu, PP RTRL juga menetapkan Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional, yang terdiri dari Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (16 lokasi), Kawasan Penghasil Produksi Ikan Secara Berkelanjutan (5 lokasi), dan Proyek Strategis Nasional (426 proyek).
“Hari ini adalah channeling untuk kami lebih mengenal kebutuhan dari semua stakeholder. Bagaimana memanfaatkan laut harus bisa secara sustainable dan bisa memberikan sebanyak-banyaknya dukungan dan manfaat bagi masyarakat Indonesia,” ujar Brahmantya.
Selanjutnya, menurut Brahmantya, PP RTRL merupakan komplemen terhadap PP 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Cakupan wilayah perencanaan PP RTRL adalah Wilayah Perairan (perairan laut pedalaman, perairan laut kepulauan, perairan laut territorial) dan Wilayah Yurisdiksi (Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan Landas Kontinen).
Ketua Tim Kajian Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dedi Hartono mengatakan, sumber daya alam menjadi salah satu fokus KPK, termasuk di dalamnya kelautan dan perikanan, migas, pertambangan dan sebagainya.
Kerja sama KPK dan KKP dalam perizinan tersebut guna memastikan kegiatan perizinan bebas dari segala tindak pidana korupsi, utamanya penyuapan.
Suap menyuap dalam perizinan fakta penyebabnya adalah kekosongan regulasi, duplikasi ataupun tumpang tindih regulasi, tidak ada atau lemahnya pengawasan, kemudian political capture adanya masalah-masalah politik, insentif untuk korupsi, conflict of interest, state capture corruption and government regulation.
“Ketujuh penyebab ini bisa diidentifikasi dan dicegah. Dan itu yang menjadi konsern (perhatian) kita,” ujarnya.*
