Darilaut – Pemerintah menghentikan pembangunan dermaga perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (16/3).
Dermaga tambang nikel tersebut dibangun dengan melakukan reklamasi tanpa memiliki izin dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Hasil pengawasan lapangan tim Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) proyek reklamasi tersebut dihentikan sementara kegiatannya.
Hasil pengawasan, perusahaan PT BTII diduga melakukan pembangunan dermaga atau dermaga tambang nikel tanpa Izin Reklamasi dan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Menurut Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, hasil pengawasan dan pemeriksaan Polsus PWP3K menyimpulkan bahwa proyek di atas lahan reklamasi PT BTII tidak memiliki izin reklamasi dan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang dipersyaratkan.
Hal ini untuk memastikan kegiatan penggunaan wilayah pesisir dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan dan kesehatan ekologi pesisir.
Dalam proses penghentian kegiatan ini, KKP juga melibatkan pemerintah daerah setempat.
Jadi ini bagian dari koordinasi agar pemerintah daerah juga semakin meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berada di wilayah kewenangan daerah, kata Adin.
Dengan penghentian sementara kegiatan berusaha yang dilakukan, PT BTII harus menghentikan segala aktivitas pembangunan proyek di atas izin reklamasi tersebut sambil mengurus perizinan yang dipersyaratkan.
Tindakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 yang diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
PT BTII harus segera mengurus dokumen perizinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut.
Direktur Pengawasan PSDKP, Halid K. Jusuf, mengatakan Direktorat Jenderal PSDKP terus melaksanakan penertiban terutama yang berkaitan dengan kepatuhan dalam pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Salah satu poin yang diatur adalah penerapan perizinan yang berbasis risiko. Reklamasi masuk dalam kategori risiko tinggi, kata Halid. Seluruh aktivitas yang memanfaatkan ruang laut harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Penghentian tersebut merupakan bentuk tindakan Paksaan Pemerintah sebagai tindak lanjut hasil pengawasan lapangan yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) Pangkalan PSDKP Bitung dan Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PPSDK) Ditjen PSDKP KKP.
Dasar hukum yang dilanggar oleh PT BTII adalah Pasal 18 Angka 12, Angka 17 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko jo. Pasal 101 ayat (3), Pasal 188, Pasal 195, dan Pasal 196 PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo. Pasal 15 Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
