Jakarta – Kegiatan reklamasi pantai di Indonesia masih memunculkan pro dan kontra. Reklamasi ini sering menimbulkan eksternalitas oleh masyarakat dan pemanfaat perairan di pesisir.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, dalam pelaksanaan reklamasi, sesuai peraturan perundang-undangan, kegiatan ini harus dapat meningkatkan atau paling tidak mempertahankan nilai manfaat wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Karena itu, menurut Brahmantya, aspek teknis reklamasi tidak hanya memberi manfaat secara ekonomi, namun juga bermanfaat bagi aspek sosial (kepentingan umum) dan lingkungan hidup. Prinsip-prinsip itulah yang diadopsi pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi.
“Namun reklamasi sering menimbulkan eksternalitas yang ditanggung oleh masyarakat pemanfaat perairan pesisir sehingga menimbulkan pro dan kontra,” ujar Brahmantya, saat Diskusi Nasional dengan tema “Reklamasi : Kebutuhan atau Keinginan? Memadukan Kepentingan Sosial Dan Ekologi Di Tengah Peluang Investasi” Senin (16/9).
Selain Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, nara sumber diskusi nasional ini Dr Alan Frendy Koropitan (IPB), Dr Yayat Supriyatna (Universitas Trisakti), perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), PT Pantai Indah Kapuk dan perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diskusi yang berlangsung di ruang rapat Tuna Lantai 15 Gedung Minabahari 4 KKP ini dengan moderator Dr Luky Adrianto (IPB).
Komentar tentang post